Rabu, 31 Mei 2023

Nikita Mirzani bakal Bongkar Bobrok Dito Mahendra

- Selasa, 6 Desember 2022 | 20:01 WIB

METROPOLITAN – Nikita Mir­zani sama sekali tak merasa kecewa ketika mendengar bahwa eksepsinya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang yang berlangsung kemarin. Dalam agenda putusan sela, Ma­jelis Hakim mengatakan bahwa mereka menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian pekan depan.

Mendengar perkataan Majelis Hakim, Nikita Mirzani terlihat cukup antusias. Ia bahkan mengaku tak sabar bertemu Dito Mahendra pada sidang yang akan digelar Senin (12/12).

Dengan mantap, bintang film Ja­karta Undercover ini mengaku akan membuka kebobrokan yang dila­kukan Dito Mahendra dalam sidang minggu depan. Termasuk soal ke­dekatan kekasih Nindy Ayunda itu dengan oknum-oknum di Serang, Banten.

”Ya memang harapan aku, jadi kalian juga nanti bisa mendengarkan menyaksikan apa-apa aja yang akan aku buka,” jelas Nikita Mirzani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri, kemarin.

”Bagaimana kede­katan Dito Mahendra dengan oknum-oknum yang ada di Serang jadi kalian bisa dengar,” tambahnya. Wanita 36 tahun ini mengaku tak sabar untuk bisa bertatap muka secara langsung dengan Dito.

Bah­kan, ia berharap bisa menyaksikan kehadiran sang pelapor dalam sidang minggu depan. ”Justru aku memang maunya dilanjutkan supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya diawang-awang, kayak angin dia cuma bisa meneror tapi nggak berhadapan muka langsung,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Berawal dari ung­gahan Instagram Stories Nikita Mirzani, pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dice­markan.

Atas la­poran terse­but, wanita yang akrab disapa Nyai ini diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pe­rubahan atas Undang-Undang No­mor 11 Tahun 2008 tentang Infor­m a s i dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun bela­kangan ini, Ni­kita didakwa pa­sal berlapis oleh JPU, yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2) atau kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Un­dang-Undang ITE atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Bah­kan, Nikita di­dakwa telah mem­buat Dito Ma­hendra menga­lami kerugian sebesar Rp17,5 juta atas gagalnya jual beli sepatu mewah dengan rekan bisnisnya. (okz/els/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X