METROPOLITAN – Nikita Mirzani sama sekali tak merasa kecewa ketika mendengar bahwa eksepsinya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang yang berlangsung kemarin. Dalam agenda putusan sela, Majelis Hakim mengatakan bahwa mereka menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Nikita Mirzani dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian pekan depan.
Mendengar perkataan Majelis Hakim, Nikita Mirzani terlihat cukup antusias. Ia bahkan mengaku tak sabar bertemu Dito Mahendra pada sidang yang akan digelar Senin (12/12).
Dengan mantap, bintang film Jakarta Undercover ini mengaku akan membuka kebobrokan yang dilakukan Dito Mahendra dalam sidang minggu depan. Termasuk soal kedekatan kekasih Nindy Ayunda itu dengan oknum-oknum di Serang, Banten.
”Ya memang harapan aku, jadi kalian juga nanti bisa mendengarkan menyaksikan apa-apa aja yang akan aku buka,” jelas Nikita Mirzani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri, kemarin.
”Bagaimana kedekatan Dito Mahendra dengan oknum-oknum yang ada di Serang jadi kalian bisa dengar,” tambahnya. Wanita 36 tahun ini mengaku tak sabar untuk bisa bertatap muka secara langsung dengan Dito.
Bahkan, ia berharap bisa menyaksikan kehadiran sang pelapor dalam sidang minggu depan. ”Justru aku memang maunya dilanjutkan supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya diawang-awang, kayak angin dia cuma bisa meneror tapi nggak berhadapan muka langsung,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik. Berawal dari unggahan Instagram Stories Nikita Mirzani, pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan.
Atas laporan tersebut, wanita yang akrab disapa Nyai ini diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inform a s i dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun belakangan ini, Nikita didakwa pasal berlapis oleh JPU, yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2) atau kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Bahkan, Nikita didakwa telah membuat Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta atas gagalnya jual beli sepatu mewah dengan rekan bisnisnya. (okz/els/py)