Rabu, 31 Mei 2023

Nikita Mirzani Nangis di Ruang Sidang

- Jumat, 16 Desember 2022 | 20:01 WIB

METROPOLITAN - Tangis Nikita Mirzani pecah dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, lantaran kecewa Dito Ma­hendra lagi-lagi mangkir dari per­sidangan, kemarin. Ketidakhadiran Dito membuat sidang kembali ditunda hingga Senin (19/12). Nikita Mir­zani kecewa karena sidang pencemaran na­ma baik yang me­nyeret namanya itu jadi berlarut-larut. Ia pun mengutarakan kekecewaannya dalam ruang sidang. ”Yang Mulia, jujur saya kecewa. Saya pengin selesai, Yang Mulia. Saya sakit, Yang Mulia,” kata Ni­kita Mirzani sambil menangis. Jadwal sidang kemarin mesti­nya menghadirkan tiga saksi, yaitu Dito Mahendra, Hadi Yusuf, dan Hairul Yusi. Dito Mahendra disebut tidak hadir lagi karena masih menjalani perawatan karena sakit DBD. ”Mohon maaf, dari JPU sudah memberikan panggilan se­cara patut kepada para saksi. Saksi-saksi tersebut berha­langan hadir karena Dito Mahendra masih dalam perawatan de­mam berdarah,” kata Jaksa P e n u n t u t Umum (JPU) dalam persi­dangan. Hakim Ketua kemudian bertanya kepada JPU apakah Dito Mahendra memberikan surat sakit baru. JPU menjawab tidak ada surat sakit baru dari pihak Dito. Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan alasan Dito Mahendra tidak hadir itu tidak sah. ”Untuk saksi Dito Mahendra ba­hwa yang bersangkutan masih dirawat, ada surat keterangan yang baru?” tanya Hakim Ketua. ”Tidak ada,” jawab JPU. ”Berarti tidak ada alasan sah ya,” lanjut Hakim Ketua. Sedangkan dua saksi lainnya, yaitu Hadi Yusuf dan Hairul Yusi, masing-masing memiliki alasan yang berbeda atas ketidakhadiran­nya hari ini. Hadi Yusuf tidak hadir karena disebut sedang berada di Lampung, kampung halamannya. Sedangkan Hairul Yusi disebut masih berduka karena ibunya baru meninggal dunia. Nikita Mir­zani saat ini menjadi pesakitan yang disidang di PN Serang sebagai terdakwa ka­sus dugaan pencemaran nama baik. Ia terancam pidana penjara mak­simal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. (cn/els/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X