Rabu, 31 Mei 2023

Nikita Mirzani Ngaku Rugi Miliaran Rupiah Lantaran 2 Bulan Dibui

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:28 WIB
Nikita Mirzani. (IST)
Nikita Mirzani. (IST)

METROPOLITAN.id - Nikita Mirzani telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pelapor Dito Mahendra.

Meski begitu, ibu tiga anak itu ditahan selama dua bulan selama persidangan.

Akibatnya, ia kehilangan banyak pekerjaan dan kehilangan miliaran rupiah. Nikita Mirzani menitikkan air mata syukur usai bebas di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 29 Desember 2022.

"Kerugian saya dalam dua bulan dua minggu (reservasi) sangat besar. Bukan satu atau dua miliar," Nikita Mirzani menjelaskan jadwal kerjanya hingga 19 Februari 2023.

Namun, pekerjaan itu dibatalkan karena kasus hukum. "

Sebenarnya siarannya di suspend sampai 31 Desember, 5 Januari, dan 12 Januari.

Disuspend juga sampai 19 Februari, tapi karena kita belum tahu kapan rilisnya, jadi batal semua itu," kata Nikita Mirzani.

Setelah kini bebas, Nikita Mirzani berharap bisa bekerja sama lagi dengan pihak yang berkepentingan.

Ibu tiga anak itu juga bersyukur tidak meminta ganti rugi.

“Tapi Niki mau bilang terima kasih sudah pakai jasa Niki, dan mereka tidak minta ganti rugi.

Artinya, biarpun selebaran naik, katanya, asalkan uang muka dikembalikan, kita punya waktu untuk bekerja sama lagi," tambah Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dibebaskan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Putusan itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang di Banten pada Kamis, 29 Desember 2022.

Keputusan itu diambil menyusul laporan bahwa Fondito Mahendra empat kali tidak hadir dalam sidang karena sakit. (sua/ryn)

Halaman:

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

X