Rabu, 31 Mei 2023

Nikita Mirzani Bebas, Dito Dilaporkan Kejari Serang

- Senin, 2 Januari 2023 | 20:01 WIB
Nikita Mirzani Bebas
Nikita Mirzani Bebas

METROPOLITAN - Dito Mahendra resmi dilaporkan Kejaksaan Ne­geri Serang (Kejari).

Laporan ter­sebut dilayangkan usai dirinya dianggap menghalang-halangi proses penuntutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat artis, Nikita Mirzani.

Dito sendiri diketahui orang yang melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebagai pelapor, ia juga dit­unjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk persidangan terkait kasus tersebut.

Sayangnya, kekasih Nindy Ay­unda itu sudah empat kali mangkir dari sidang.

Ia mengaku tengah dirawat usai mengidap Demam Berdarah Dengue (DBD), seperti yang diungkapkan JPU dalam per­sidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Dalam pernyataan JPU, Dito sudah beralasan sakit demam berdarah sejak sidang pada 11 Desember 2022.

Jelang sidang keempat, ia justru disebut tengah menjalani pengobatan di luar negeri. ”Hari ini (Jumat, 30 Desember 2022) jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Pol­resta Serang Kota,” kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Serang,

Rezkinil Jusar, kepada awak media di kantornya.

Rezkinil Jusar lantas menyebut bahwa perbuatan Dito yang tidak menghadiri persidangan empat kali dinilai tidak memenuhi kewa­jiban sebagai seorang saksi.

Se­hingga atas persoalan itu, Dito bisa dituntut sebagaimana tertuang dalam Pasal 224 KUHP.

”Serta du­gaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan seba­gaimana Pasal 221 KUHP,” terang­nya.

Hal senada disampaikan Harian Kepala Kejari Serang, Era Indah Soraya.

Pasalnya, pihak jaksa se­rius menghadirkan Dito ke ruang sidang.

Halaman:

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X