METROPOLITAN - Dito Mahendra resmi dilaporkan Kejaksaan Negeri Serang (Kejari).
Laporan tersebut dilayangkan usai dirinya dianggap menghalang-halangi proses penuntutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat artis, Nikita Mirzani.
Dito sendiri diketahui orang yang melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai pelapor, ia juga ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk persidangan terkait kasus tersebut.
Sayangnya, kekasih Nindy Ayunda itu sudah empat kali mangkir dari sidang.
Ia mengaku tengah dirawat usai mengidap Demam Berdarah Dengue (DBD), seperti yang diungkapkan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Dalam pernyataan JPU, Dito sudah beralasan sakit demam berdarah sejak sidang pada 11 Desember 2022.
Jelang sidang keempat, ia justru disebut tengah menjalani pengobatan di luar negeri. ”Hari ini (Jumat, 30 Desember 2022) jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polresta Serang Kota,” kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Serang,
Rezkinil Jusar, kepada awak media di kantornya.
Rezkinil Jusar lantas menyebut bahwa perbuatan Dito yang tidak menghadiri persidangan empat kali dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai seorang saksi.
Sehingga atas persoalan itu, Dito bisa dituntut sebagaimana tertuang dalam Pasal 224 KUHP.
”Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” terangnya.
Hal senada disampaikan Harian Kepala Kejari Serang, Era Indah Soraya.
Pasalnya, pihak jaksa serius menghadirkan Dito ke ruang sidang.