Kamis, 1 Juni 2023

Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara

- Jumat, 13 Januari 2023 | 20:01 WIB
Ferry irawan (instagram)
Ferry irawan (instagram)

METROPOLITAN - Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah apa­rat Polda Jatim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (11/1), yakni di sebuah ho­tel di Kota Kediri.

Polisi sudah me­meriksa enam saksi di Kediri, di antaranya petugas house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang buk­ti.

Di antaranya, sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya men­jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kom­bes Pol Dirmanto, di Surabaya, kemarin.

Hari ini, Polda Jatim bakal melayang­kan surat pang­gilan kepada Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1) untuk diperiksa seba­gai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena di situ secara sing­kat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, artis Venna Melinda melalui kuasa hu­kumnya, Reza Mahastra, men­ceritakan kalau Ferry Irawan kerap melakukan KDRT.

Namun, aksi kekerasan yang kerap dilakukan Ferry Ira­wan tersebut sengaja dit­utupi karena menganggap itu aib rumah tangga.

Namun hingga akhirnya ke­jadian di hotel di daerah Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1), membuat Venna Melinda memutuskan untuk melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

“Berdasarkan cerita Bu Venna, yang bersangkutan seringkali mendapat perlakuan kasar cuma tidak mening­galkan bekas.

Kali ini batas terle­wati dan bekas terlihat,” kata Reza Mahastra yang juga adik Venna Melinda di Mapolda Jatim, Selasa (10/1).

Ia juga menegaskan bahwa Venna berkomitmen tidak akan menarik laporan tersebut dari Polda Jatim. “Laporan ini diajukan WNI atas du­gaan tindak pidana yang dilakukan yakni KDRT.

Halaman:

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X