METROPOLITAN - Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah aparat Polda Jatim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (11/1), yakni di sebuah hotel di Kota Kediri.
Polisi sudah memeriksa enam saksi di Kediri, di antaranya petugas house keeping, front office, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Surabaya, kemarin.
Hari ini, Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, artis Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Reza Mahastra, menceritakan kalau Ferry Irawan kerap melakukan KDRT.
Namun, aksi kekerasan yang kerap dilakukan Ferry Irawan tersebut sengaja ditutupi karena menganggap itu aib rumah tangga.
Namun hingga akhirnya kejadian di hotel di daerah Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1), membuat Venna Melinda memutuskan untuk melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
“Berdasarkan cerita Bu Venna, yang bersangkutan seringkali mendapat perlakuan kasar cuma tidak meninggalkan bekas.
Kali ini batas terlewati dan bekas terlihat,” kata Reza Mahastra yang juga adik Venna Melinda di Mapolda Jatim, Selasa (10/1).
Ia juga menegaskan bahwa Venna berkomitmen tidak akan menarik laporan tersebut dari Polda Jatim. “Laporan ini diajukan WNI atas dugaan tindak pidana yang dilakukan yakni KDRT.