Senin, 20 Maret 2023

Revaldo Direhab 12 Bulan di BNN Lido

- Selasa, 17 Januari 2023 | 20:01 WIB
Revaldo Direhab 12 Bulan di BNN Lido (instagram)
Revaldo Direhab 12 Bulan di BNN Lido (instagram)

METROPOLITAN - Revaldo harus menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Lido, Cigombong, Kabu­paten Bogor, Jawa Barat.

Hal ini sesuai hasil rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. “Tersangka akan dila­kukan proses rehabilitasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wis­nu Andika, di Markas Polda Jaya, kemarin.

Proses penyidikan terhadap aktor berusia 40 tahun itu juga dinyatakan masih terus ber­lanjut. “Ke depan akan kita sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila berkas dinyatakan lengkap, ” kata Trunoyudo.

Yudo menambahkan, Revaldo dijemput pihak keluarga untuk diantar ke BNN Lido.

”Tersangka R di­jemput keluarganya, kemu­dian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido,” ujarnya.

Dari asesmen awal, Yudo me­nyebut Revaldo bakal menjalani masa rehab 12 bulan.

”Pemberinya adalah BNNP, namun dalam re­komendasi tertulis itu dinyatakan selama 12 bulan untuk menjalani rehabilitasi.

Namun nanti situasio­nal perkembangan, adanya di BNN,” tutur Yudo.

Sebelumnya, Re­valdo ditangkap pada Selasa (10/1) sekitar pukul 04.30 WIB di Aparte­men Green Pramuka, Ja­karta Pusat.

Dalam penang­kapan itu, polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing se­berat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi. Ini merupakan kali ketiga Revaldo terjerat kasus serupa setelah ditangkap pada 2006 dan 2010. Dalam perkara ini, Revaldo dite­tapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) subsi­dair Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jp/kps/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X