METROPOLITAN - Revaldo harus menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal ini sesuai hasil rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. “Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika, di Markas Polda Jaya, kemarin.
Proses penyidikan terhadap aktor berusia 40 tahun itu juga dinyatakan masih terus berlanjut. “Ke depan akan kita sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila berkas dinyatakan lengkap, ” kata Trunoyudo.
Yudo menambahkan, Revaldo dijemput pihak keluarga untuk diantar ke BNN Lido.
”Tersangka R dijemput keluarganya, kemudian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido,” ujarnya.
Dari asesmen awal, Yudo menyebut Revaldo bakal menjalani masa rehab 12 bulan.
”Pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis itu dinyatakan selama 12 bulan untuk menjalani rehabilitasi.
Namun nanti situasional perkembangan, adanya di BNN,” tutur Yudo.
Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi. Ini merupakan kali ketiga Revaldo terjerat kasus serupa setelah ditangkap pada 2006 dan 2010. Dalam perkara ini, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jp/kps/py)