METROPOLITAN.ID - Komisi II DPRD Kota Bogor meminta Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk meningkatkan jumlah kontribusi keuntungan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Sebab, DPRD mencatat bahwa laporan Perumda Pasar Pakuan Jaya tahun lalu, hanya memberi keuntungan tidak lebih dari Rp1 miliar.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Jatirin dalam rapat kerja dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Ciri Ini! Kenali 5 Tanda Jantung Tidak Sehat
Terkait dengan evaluasi dan monitoring kinerja direksi yang berdampak kepada pendapatan dan bagi hasil pihak Perumda PPJ Kota Bogor kepada Pemkot Bogor.
“Masa’ dari sekian banyak pasar, keuntungan yang diberikan kepada Pemkot Bogor tidak lebih dari Rp1 miliar? dari informasi yang saya terima. Nah ini yang mau kami evaluasi,” katanya, Selasa 21 Februari 2023.
Untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam pemasukan, Jatirin pun menagih laporan pendapatan dari masing-masing pasar yang dikelola oleh Perumda PPJ Kota Bogor. Sehingga, nantinya bisa terpetakan potensi pendapatan yang dapat ditingkatkan.
Baca Juga: Sekjen Eddy Soeparno Sebut PAN Beruntung Jika Wiranto Jadi Gabung
“Kami sudah menagih laporan pendapatan dan kita tunggu saja nanti bagaimana hasil laporannya. Karena jangan sampai PMP yang diberikan oleh Pemkot Bogor tidak seimbang dengan pendapatan yang diberikan Perumda PPJ,” jelas Jatirin.
Untuk diketahui, tahun lalu DPRD Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan PMP yang disetujui diantaranya adalah tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor.
Baca Juga: Bajaj Qute Punya Saingan! Namanya Wink NEV, Ini Spesifikasi dan Harganya
Dalam Perda tersebut juga dituangkan poin penting guna memaksimalkan pendapatan dari pihak Perumda PPJ Kota Bogor, yakni menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun dan Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.
“Mudah-mudahan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” tutup Atang.***
Artikel Terkait
Punya dua Perda soal Pertanian, DPRD Kota Bogor Dukung Kesejahteraan Petani dan Keberadaan Lahan Pertanian
Target Sertifikasi Aset Pemkot 2022 Meleset, Komisi I DPRD Kota Bogor Sentil BKAD
Komisi IV DPRD Kota Bogor Sidak, Nggak Nyangka Ternyata SMPN 20 Rawan Longsor bahkan Kurang Kelas
Bahas RKPD 2024, DPRD Kota Bogor Tegaskan Pemkot Kudu Tuntaskan RPJMD
Warga Bogor Simak Nih, Perumda Pasar Pakuan Jaya Siapkan Dropbox Sampah Plastik jadi Cuan