METROPOLITAN.ID - Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap jajaran petugas Polsek Parungpanjang Polres Bogor dalam giat operasi Jaran Lodaya tahun 2023.
Dari tangan pelaku curanmor bernisial I (24) ini, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Diantaranya berupa sebuah kunci leter T, satu unit kendaran bermotor dan sebuah senjata airsoft gun.
Baca Juga: Buruan Daftar, Ini Lowongan Kerja di BNI buat SMA Sederajat, Terakhir Pendaftaran 3 Maret 2023
Kapolsek Parungpanjang AKP Suharto mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek
Parung Panjang dalam rangka operasi Jaran Lodaya 2023.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, pelaku ini sering melancarkan aksinya di wilayah Tangerang dan Bogor bersama seorang temannya, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan sudah masuk dalam DPO," ujar AKP Suharto.
Baca Juga: Simak Nih Lowongan Kerja di KFC, Penempatan Jakarta Selatan Gaji Rp6 Juta
Kapolsek Parung Panjang menambahkan, atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 380 KUHP
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun," pungkasnya. (Nasir)
Artikel Terkait
Ramadhan, Pasar Parung Panjang Bogor Pasca Revitalisasi Bisa Digunakan Pedagang
Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor Makin Parah, Banyak Kendaraan Nggak Bisa Lewat
Wuling Kumala Parung Bogor Diresmikan, Bisa Coba Mobil Listrik Wuling Air EV Lho..
Kejagung Sita Aset Lahan Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro di Parung Panjang Bogor, Luasnya Capai 87,3 Hek
Niat Belanja, Sepeda Motor Malah Raib di Toko Pakaian Jalan Bangbarung Bogor