Senin, 25 September 2023

Pemkab Bogor Keluar Surat Ederan soal Larangan Rekrut Pegawai Honorer

- Kamis, 9 Maret 2023 | 14:49 WIB
Pemkab Bogor melaludi BKPSDM mengeluarkan SE terkait pelarangan rekrut pegawai honorer (Foto: Diskominfo Kabupaten Bogor)
Pemkab Bogor melaludi BKPSDM mengeluarkan SE terkait pelarangan rekrut pegawai honorer (Foto: Diskominfo Kabupaten Bogor)

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Ederan (SE) bagi seluruh kepala dinas agar tidak merekrut pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Ramadhan 2023 Segera Tiba, Simak Tata Cara Bayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Tahun Lalu

Hal itu seiring dengan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menyatakan pengawai yang berada di instasi pemerintah atau ASN hanya terbagi menjadi tiga kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga alih daya atau Outsourcing bagi tenaga kebersihan, sopir dan satuan pengamanan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023 Masih Punya Utang Puasa? Ini Niat dan Tata Cara Puasa Qadha

"Kedepan kita mempersiapkan untuk ASN itu hanya PNS dan PPPK. Sehingga ada surat dari Menpan-RB terkait pelarangan rekrutmen pegawai tersebut," kata Kepala BKPSDM Irwan Purnawan, Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: Jenazah Dua Korban Kebakaran Depo Plumpang asal Bogor Dimakamkan Bersebelahan

Ia menyebutkan surat ederan tetsebut untuk mempertegas kepada dinas yang masih melakukan rekrutmen pegawai.

Baca Juga: Disebut Komplotan Rafael Alun Trisambodo, Giliran Kepala Pajak Jaktim Wahono Saputro Dipanggil KPK

"Masih ada beberapa dinas yang melakukan tambal sulam pegawai dengan melakukan rekrutmen. Tetapi dengan ada surat ederan ini mudah-mudahan tidak ada lagi rekrutmen," paparnya.

Baca Juga: Tahun Ini Bojonggede bakal Punya Underpass, Dishub Kabupaten Bogor Sudah Cek Lokasi

Irwan menyebutkan jika dinas-dinas masih melakukan rekrutmen pegawai, maka persoalan ASN yang akan dialihkan menjadi PPPK tak kunjung usai. Terlebih, setiap tahunnya kuota PPPK sangatlah terbatas.

Baca Juga: Terjunkan Tim, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Semua Biaya Perawatan Peserta Korban Kebakaran Depo Plumpang

"Dengan SE ini maka calon PPPK sudah tetap, tinggal menunggu waktu untuk mengikuti test dan pengangkatan," ungkapnya.***

Editor: Muhammad Imam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X