Rabu, 31 Mei 2023

Hadiri HUT Satpol PP ke 73 di Kota Bogor, Kasatpol PP Jawa Barat Wanti-wanti Ini

- Senin, 13 Maret 2023 | 15:37 WIB
Upacara HUT Satpol PP ke 73 di Kota Bogor. (istimewa)
Upacara HUT Satpol PP ke 73 di Kota Bogor. (istimewa)

METROPOLITAN.ID - Sebagai korps penegak peraturan daerah (perda), Satpol PP Kota Bogor diwanti-wanti untuk lebih profesional dan humanis dalam penegakan upaya ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Jawa Barat Ade Afriandi saat menghadiri upacara HUT Satpol PP ke 73 dan Satlinmas ke 61 tahun 2023 di Balai Kota Bogor, Senin 13 Maret 2023.

Menurut dia, HUT tahun ini harus dimaknai sesuai dengan temanya yaitu harus profesional.

Baca Juga: Satu Pelaku Pembacok Arya Saputra Pelajar SMK Bogor Masih Buron, Kapolresta Akui Belum Diketahui Keberadaannya

Satpol PP Kota Bogor sudah menunjukan profesional, terutama dalam penanganan penyelenggaraan trantibum maupun penegakan perda. Kota Bogor menunjukan lebih humanis, dengan berbagai upaya preventif dan preemtif sudah ditunjukan oleh Satpol PP Kota Bogor," kata Ade Afriandi.

Ia menjabarkan, ada 3 isu yang kami bahas dalam HUT Satpol PP tingkat Jawa Barat maupun di nasional. Pertama terkait permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) di Satpol PP, baik PNS atau non PNS.

Baca Juga: Jambore HUT Satpol PP dan Satlinmas Jabar 2023, Satpol PP Kota Bekasi Raih 2 Penghargaan

“Bukan hanya jumlah, tapi juga mengenai pendidikan maupun pelatihan terutama untuk kompetensi. Termasuk pelatihan humanis dan publik speaking serta soft skill Satpol PP," tutur Ade.

Kedua terkait dengan sarana kerja. Sebab standar minimal kerja yang harus dipenuhi oleh Satpol PP di pemerintah daerah yang saat ini belum terpenuhi.

Ketiga, kata dia, mengenai kebijakan anggaran yang belum bisa memenuhi standar pelayanan minimal Satpol PP sebagai pelaksana urusan wajib pelayanan dasar bidang trantibum.

Baca Juga: Sengkarut Pengelolaan Apartemen Bogor Valley, Disperumkim Bakal Lakukan Hal Ini Usai Diontrog Warga

"Undang-undang menyebut Satpol PP itu PNS. Tapi saat ini Satpol PP non PNS ada di mana-mana. Dengan adanya kebijakan penghapusan non PNS khususnya di Satpol PP, akan jadi masalah. Sebab 70 persen tugas Satpol PP dikerjakan non PNS,” ujarnya.

Jika non PNS diberhentikan, kata dia, berarti tinggal 30 persen saja pegawai di Satpol PP.

“Apalagi Satpol PP di itu 70 persennya pegawai usia 50 tahun keatas," jelas Ade.

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X