METROPOLITAN.id - Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2016-2036 kembali dibahas Kelompok Kerja (Pokja) Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Jawa Barat. Pembahasan revisi RTRW ini sempat terhenti selama dua tahun silam.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar mengatakan, proses revisi RTRW ini sejatinya sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2020. Namun, karena ada Undang-undang Cipta kerja yang turun dari pusat sehingga akhirnya revisi RTRW harus terkendala selama dua tahun.
Baca Juga: Partai Golkar Cari Alternatif Selain Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024, Sosok Ini Jadi Perhitungan
"Revisi RTRW, Perda 11 Tahun 2016 sebetulnya sudah dua tahun yang lalu, tapi selama dua tahun ini terkendala, karena ada UU Cipta Kerja, sehingga disesuaikan terus, termasuk di tahun 2022 ini, kan sudah masuk juga di bapemperda, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang akan dibahas di 2022," kata Beben Suhendar, Senin 20 Maret 2023.
Baca Juga: Sering Bareng Jokowi Bikin Elektabilitas Prabowo Subianto Naik, Kini Diatas Ganjar Pranowo dan Anies
Ketertundaan ini, kata dia, tidak hanya karena ada UU Cipta kerja, tapi juga karena usulan dari bupati Bogor juga sampai bulan Juli 2022 lalu masih belum siap. Baik dari eksekutif maupun secara akademik. Namun, dia berharap penyelesaian revisi RTRW tidak lagi ditunda dan menekan agar revisi RTRW bisa selesai tahun 2023.
"Harus selesai tahun ini," tegas Beben Suhendar.
Baca Juga: Fajar/Rian Juara All England 2023 usai Kalahkan Hendra/Ahsan di Partai Final
Sebelumnya, Kepala Bappedalitbang, Suryanto Putra mengaku, revisi RTRW Kabupaten Bogor memang saat ini sudah kembali masuk dalam pembahasan di provinsi.
"Sedang dalam menanggapi evaluasi dan masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat," kata Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Suryanto Putra.
Dia menyebut, revisi RTRW Kabupaten Bogor ditargetkan selesai pada tahun ini sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: SDIT Ar Rohmaniyah Bogor Wisuda 179 Tahfidz Quran
"Bagi daerah yang sedang menyusun RTRW agar selesai tahun 2023 ini, itu edaran Kemendagri nya," papar Suryanto.
Percepatan RTRW itu, kata dia, akan diintegrasikan ke dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029. Di tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penelaahan tentang Perda 11 Tahun 2016 ini apakah masih relevan digunakan atau tidak.
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pastikan GOM Babakan Madang Bisa Dibangun Tahun ini
Bahas RKPD 2024, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Program Samisade Harus Dilanjut
Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Minta DPUPR Segera Lelang Proyek-proyek Besar
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Sidak Perumahan Sentul City