METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bogor menetapkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun 2022 pada Rapat Paripurna, Senin 20 Maret 2023.
Selain itu, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dua Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Kota Bogor yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.
Baca Juga: Ramadhan 2023, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Gratiskan Pembayaran Ribuan Masjid
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan latar belakang pembentukan Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat lanjut usia di Kota Bogor.
Pembentukan Raperda ini pun sudah sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Bahwa Perlindungan lanjut usia dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, Pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial,” kata Endah.
Baca Juga: Adik Kakak Pedagang Cilor Korban Tanah Longsor di Curug Cilember Bogor Akhirnya Meninggal Dunia
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur seluruh jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam satu Perda serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Pemerintah Daerah.
Adapun pajak yang akan dipungut oleh Pemerintah Kota Bogor diantaranya adalah PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Sedangkan terkait dengan jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, dalam Raperda ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan dan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” kata Bima Arya.
Dengan ditetapkannya pansus berdasarkan rapat paripurna, maka pembahasan akan dilakukan paling lama dalam waktu satu tahun.
Artikel Terkait
Fakta Pelaku Mutilasi Koper Merah di Bogor, 4 Bulan Jalani Hubungan Sesama Jenis hingga Ketemu di Taksi Online
Nah Lho.. Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal di Kemenkeu Tembus Rp349 T!
Adik Kakak Pedagang Cilor Korban Tanah Longsor di Curug Cilember Bogor Akhirnya Meninggal Dunia
Dokter Rayendra Motivasi Pelajar SMA Kosgoro Kota Bogor
Giliran Kaki Kanan Korban Mutilasi Koper Merah di Tenjo Ditemukan, Polisi Masih Cari Potongan Kepala Korban