Sabtu, 10 Juni 2023

Operasi Gabungan Knalpot Brong di Bogor Kota, 32 Kendaraan Dijaring Polisi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 09:37 WIB
32 Kendaraan Dijaring Polisi saat sidak knalpot brong pada Senin, 20 Maret 2023 sejak pukul 21.30 WIB hingga selesai bertepatan di di simpang TL Lodaya (Depan Burger King), Kota Bogor. (Humas Polresta Bogor Kota)
32 Kendaraan Dijaring Polisi saat sidak knalpot brong pada Senin, 20 Maret 2023 sejak pukul 21.30 WIB hingga selesai bertepatan di di simpang TL Lodaya (Depan Burger King), Kota Bogor. (Humas Polresta Bogor Kota)

METROPOLITAN.ID - Polresta Bogor Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) operasi gabungan jelang Ramadhan guna menciptakan situasi kondusif dan aman saat beribadah nanti.

Sidak dilakukan pada pemilik kendaraan motor yang memiliki knalpot brong dan tanpa surat-surat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan pada Senin, 20 Maret 2023 sejak pukul 21.30 WIB hingga selesai bertepatan di di simpang TL Lodaya (Depan Burger King), Kota Bogor.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat 21 Maret 2023, BMKG Beri Peringatan Dini Khusus Kota dan Kabupaten Ini

“Dipimpin oleh Kanit Gakkuk Lantas dan Kanit Provos Polresta Bogor Kota Pamenwas serta personel Gabungan Gabungan TNI - Polri (lantas sabhara provos) - Dishub Bogor Kota. Sidak Knalpot Brong dan mengamankan kendaraan roda dua bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-suratnya,” kata Bismo pada Selasa, 21 Maret 2023.

Dari kegiatan penertiban kenalpot brong kali ini tidak ada kendaraan roda dua yang di sita melainkan hanya ada 32 kendaraan roda dua yang terjaring di lokasi.

“32 Motor yang terjaring kemudian 14 motor tersebut sudah diganti knalpot standar di lokasi. Dari 18 motor yang diperiksa untuk 4 kendaraan kita amankan, tidak bisa menunjukan surat surat kendaraan dan belum bisa mengganti knalpot ke standar,” ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini, Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

Berkaitan dengan operasi sebelumnya ada penyitaan atau pengamanan kendaraan roda dua, oleh karena itu polisi akan membuatkan Surat Tanda Penerimaan (STP) untuk motor-motor tersebut.

Apabila pemilik kendaraan ingin mengambil kendaraannya kembali, maka para pemilik kendaraan harus membawa surat-surat yang menunjukkan kepemilikan untuk nantinya di lakukan pengecekan di Mako Polres Kedunghalang dan di mberikan STP. (Devina Maranti)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Terkini

X