Kamis, 8 Juni 2023

Wakil Ketua Bapemperda Minta Pemkab Bogor Segera Selesaikan Naskah Akademik Revisi Perda RTRW

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:10 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor Irman Nurcahyan meminta Pemkab Bogor segera menyelesaikan naskah akademik terlait revisi Perda RTRW (Foto: Dok Metropolitan)
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor Irman Nurcahyan meminta Pemkab Bogor segera menyelesaikan naskah akademik terlait revisi Perda RTRW (Foto: Dok Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor hingga saat ini belum menerima draf atau naskah akademik terkait revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga: Gramedia Pajajaran Bogor Diresmikan, Tawarkan Koleksi Lengkap Hingga Banjir Diskon

Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor Irman Nurcahyan. Menurut dia, Bapemperda belum menerima berkas apapun dari Pemkab Bogor. Padahal, lanjut dia, pembahasan revisi RTRW sejatinya dapat segera dilakukan diawal tahun, karena pembahasan tersebut memakan waktu yang cukup lama.

Baca Juga: Musrenbang RKPD 2024 Kota Bogor, Bima Arya Targetkan Pembangunan Bahagiakan Warga

"Belum kita terima sama sekali. Masih ada pembahasan yang dilakukan oleh eksekutif (Pemkab Bogor,red)," kata Irman, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: Dongkrak Angka RLS, Anggota Komisi IV DPRD Yuyud Wahyudin Dorong Pemkab Bogor Lakukan Akselerasi

Pembahasan revisi Perda RTRW semula dijadwalkan pada 2022, namun urung dilakukan karena Pemkab Bogor tak kunjung memberikan draf atau naskah akademik terkait revisi perda RTRW tersebut.

"Kalau ingin selesai tahun ini pembahasannya harusnya eksekutif memberikan diawal tahun seperti saat ini. Karena kalau dipertengahan atau menjelang akhir tahun khawatir nggak terkejar," paparnya.

Baca Juga: Dongkrak Angka RLS, Anggota Komisi IV DPRD Yuyud Wahyudin Dorong Pemkab Bogor Lakukan Akselerasi

Iraman menyebutkan ada beberapa hal yang sudah tidak relevan dalam Perda RTRW tersebut sehingga harus segera diperbaharui.

"Dengan revisi perda RTRW itu kita harusnya menyusaikan dengan kondisi saat ini. Apalagi banyak hal yang berkaitan dengan RTRW," ujar dia.

Baca Juga: Konser di Indonesia, Biaya Datangkan Slipknot Setara 400 Unit Toyota Avanza!

Sebelumnya, draf atau naskah akademik perda RTRW Kabupaten Bogor tahun 2016-2036 sedang dalam pembahasan Kelompok Kerja (Pokja) Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Jawa Barat.

Pembahasan di tingkat provinsi ini menanggapi dan evaluasi serta masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Muhammad Imam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X