METROPOLITAN.ID - Pelayanan di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Bogor mendapat nilai bagus dari Ombudsman Republik Indonesia. Jika pada 2021 hanya dinilai 75,64 atau berada di zona kuning.
Namun ada peningkatan pelayanan sehingga nilainya melesat menjadi 79,53 atau berada di zona hijau atau kategori "B" pada tahun 2022.
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, apresiasi dan terima kasih kepada kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya beserta jajaran.
Baca Juga: Warga Boleh, Tapi Menteri hingga Kepala Daerah Nggak Boleh Gelar Buka Puasa Bersama Ramadhan 2023
Terimakasih tim Ombudsman yang telah berkenan datang untuk menyampaikan secara langsung hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 di Kabupaten Bogor.
"Ini adalah wujud dukungan tim Ombudsman kepada kami, untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Bogor," terang Iwan Setiawan Iwan Setiawan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Ruang Rapat Bupati, Senin (20/3/23).
Sebagaimana diketahui bahwa, pada tahun 2021, hasil penilaian untuk pelayanan publik di Kabupaten Bogor mencapai nilai sebesar 75,64 atau berada di zona kuning.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pencurian Perhiasan Hingga Kaleng Biskuit Milik Warga Bogor
Hasil penilaian layanan publik di empat Perangkat Daerah yakni Disdik, Dinkes, Disdukcapil dan DPMPTSP.
"Penilaian dilakukan secara serempak dan tanpa pemberitahuan, dengan metode observasi fisik ke lapangan melalui media elektronik dan non elektronik dan penilaian kepatuhan berupa hasil zona dan predikat," ujar Plt. Bupati Bogor.
Sementara di tahun 2022 hasil penilaian untuk pelayanan publik di Kabupaten Bogor meningkat menjadi sebesar 79,53 atau berada di zona hijau dengan opini kualitas tinggi.
Adapun tujuh perangkat daerah yang dinilai adalah Disdik, Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, DPMPTSP, UPT Puskesmas Cimandala dan Citeureup.
Diawali dengan permintaan narahubung, penilaian dilakukan serempak dengan metode observasi fisik/lapangan, wawancara dan studi dokumen, menggunakan media elektronik dan non elektronik dan hasil penilaian dalam bentuk opini.
Artikel Terkait
Ombudsman Dapat 27 Aduan soal PPDB di Jabar
Didatangi Ombudsman, Wabup Bogor Pamer Punya MPP dan Penghargaan Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik
Perwakilan Ombudsman RI Jabar Nilai Pemanfatan Aplikasi PIKOBAR Pemprov Jabar Belum Maksimal
Perpusnas Sabet Predikat Kualitas Tertinggi Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman
Musrenbang RKPD Kabupaten Bogor 2024 Fokus untuk Optimalkan Pelayanan Publik