METROPOLITAN.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengamankan seorang pengamen berinisial RM (27) pada Senin, 27 Maret 2023.
RM diamankan lantaran sebelumnya ia kedapatan mengamen di angkot cukup meresahkan hingga viral di media sosial (Medsos).
"Jadi ini kita jemput dirumahnya oleh anggota kami. Bahwa memang dihari sebelumnya dilaporkan oleh warga sangat menganggu aktifitas di angkot," kata Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar.
"Jadi modelnya mungkin mengamen meminta-minta secara paksa di angkutan umum yang meresahkan," sambung dia.
Menurut Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, ketika diamankan, petugas tidak menemukan barang berbahaya dari RM. Selanjutnya, pengamen itu digelandang ke Mako Satpol PP Kota Bogor.
"Karena saat ditangkap yang bersangkutan di rumah, dicek anggota tidak ada senjata tajam," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, dilanjutka dia, pengamen tersebut sempat mengelak perbuatannya. Hingga akhirnya, petugas menunjukan rekaman video viral di medsos dirinya ketika sedang mengamen di dalam angkot.
"Kalau dilihat kemungkinan ada pengaruh (minuman keras atau obat). Yang bersangkutan bilang baru. Tapi, sebenernya sudah beberapa kali," imbuh dia.
Setelah diperiksa, ditambahkan Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, pengamen itu diberikan pembinaan oleh petugas.
Selanjutnya, RM diminta untuk memberikan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan meresahkannya di kemudian hari dan setelah itu diperbolehkan pulang ke rumahnya.
"Kalau di kami diberikan pembinaan. Itu ada sanksinya. Serta membuat pernyataan klau melanggar lagi akan ada tindak lanjut," tandas Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor itu. (rez)