Kamis, 8 Juni 2023

Ini Kata Plt Bupati Bogor soal ADD Belum Cair Tiga Bulan

- Selasa, 28 Maret 2023 | 20:17 WIB
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengklarifikasi soal keterlambatan ADD di Kabupaten Bogor (Foto: Devina Metropolitan)
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengklarifikasi soal keterlambatan ADD di Kabupaten Bogor (Foto: Devina Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan akhirnya angkat suara terkait telatnya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Bakal Garap Perda Ketenagakerjaan

Iwan menyebutkan hal itu lantaran adanya peraturan dari pemerintah pusat tentang kewenangan Plt dan Pj kepala daerah yang memerlukan surat rekomendasi untuk mencairkan dana.

Menurut dia, surat rekomendasi tersebut harus ada dari provinsi m Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (mendagri).

Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Sastra Winara Dorong Bappenda Maksimalkan Pendapataan Daerah

"Yang punya jabatan sebagai Pj atau Plt itu harus ada rekomendasi dari provinsi dan mendagri, sedangkan status saya Plt jadi aturannya sama kaya Pj. Jadi harus dari provinsi setelah itu ke mendagri," kata Iwan, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Tinjau Rumah Ambruk di Katulampa, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah Perintahkan Segera Tangani

"Setelah Mendagri selama 7 hari, kami sudah melakukan tahapan itu, dan terakhir kami mengirimkan surat persetujuan rekomendasi ke Kemendagri itu dari tanggal 17 Maret 2023, dalam aturan Mendagri tersebut, itu paling lama 7 hari, sekarang kan udah lewat mungkin besok kami akan perintahkan tim yang biasa ngurus ADD itu ke mendagri," sambung dia.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Jalan Tol BORR dan Kampung Atlet di Kayumanis, Dedie Rachim Minta Prioritaskan Masyarakat

Iwan juga meminta kepada seluruh ASN yang terdampak akibat dari keterlambatan tersebut untuk sedikit memaklumi situasi atau peraturan yang saat ini sudah dalam proses pencairan.

"Untuk teman-teman kepala desa harap di maklum posisi saya plt ini bukan saya berlindung karena ini aturan," ungkapnya.

Baca Juga: DIcokok KPK Diduga Potong Bayaran ASN Bareng Suami, Ternyata Begini Sosok Ary Egahni Ben Bahat

Menurut Iwan hal yang terjadi saat ini tentu diluar kuasanya, oleh karena itu tetap harus ada peraturan yangdi ikuti untuk kebaikan bersama.

"Intinya besok ada positif lah gambaran kepada teman-teman juga baik lah informasikan nyampe ke provinsi. Kita juga tidak bisa nekan harus di cairkan kalau aturannya begitu kita nggak berani, bukan saya berkelit tapi kita juga kerja bukan saya berlindung dari jabatan Plt tapi memang itu faktanya," ungkap Iwan. (Devina Maranti)

Halaman:

Editor: Muhammad Imam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X