Kamis, 8 Juni 2023

Ikuti Aturan Thrifting, Disdagin Kabupaten Bogor bakal Sidak Toko yang Jual Pakaian Impor Bekas

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:32 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Entis Sutisna akan lakukan sidak thrifting pakaian bekas impor. (Devina Metropolitan )
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Entis Sutisna akan lakukan sidak thrifting pakaian bekas impor. (Devina Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Entis Sutisna mengatakan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bogor akan melakukan sidak thrifting pakaian impor bekas dalam waktu dekat.

Hal ini sesuai peraturan pemerintah pusat.

"Kita akan menjadwalkan itu dengan Kapolres. Otomatis kita akan keliling, kemarin kan ke pasar nanti akan kita cari thrifting itu," kata Entis Sutisna pada Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Punya Frekuensi Daerah Rawan Longsor Tertinggi di Indonesia, Iwan Setiawan: Kayak Film Jumanji

Dari kegiatan sidak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, Entis Sutisna mengatakan bahwa akan ada upaya penutupan sesuai peraturan Disdagin provinsi.

"Sesuai arahan itu tidak boleh, Disdagin provinsi sudah mengarahkan kesana yaitu untuk ditutup," jelasnya.

Namun, terkait penjadwalan pasti pelaksanaan sidak tersebut Entis Sutisna mengaku belum cukup data lokasi - lokasi eksekusi yang tersebar di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Tarawih Keliling di Masjid Al Ishlah Kampung Poncol, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Serahkan Bantuan

"Kita tentunya butuh informasi juga. Kita juga butuh data. Nanti toko-toko yang dimaksud seperti apa,"ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dijelaskan mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Lanjut, pada Pasal 2 Ayat 3 juga tertera bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Baca Juga: Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20, Pemain Timnas Nangis

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan. (Devina Maranti)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X