METROPOLITAN.ID - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Entis Sutisna mengatakan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bogor akan melakukan sidak thrifting pakaian impor bekas dalam waktu dekat.
Hal ini sesuai peraturan pemerintah pusat.
"Kita akan menjadwalkan itu dengan Kapolres. Otomatis kita akan keliling, kemarin kan ke pasar nanti akan kita cari thrifting itu," kata Entis Sutisna pada Kamis, 30 Maret 2023.
Dari kegiatan sidak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, Entis Sutisna mengatakan bahwa akan ada upaya penutupan sesuai peraturan Disdagin provinsi.
"Sesuai arahan itu tidak boleh, Disdagin provinsi sudah mengarahkan kesana yaitu untuk ditutup," jelasnya.
Namun, terkait penjadwalan pasti pelaksanaan sidak tersebut Entis Sutisna mengaku belum cukup data lokasi - lokasi eksekusi yang tersebar di Kabupaten Bogor.
"Kita tentunya butuh informasi juga. Kita juga butuh data. Nanti toko-toko yang dimaksud seperti apa,"ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dijelaskan mengenai Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Lanjut, pada Pasal 2 Ayat 3 juga tertera bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Baca Juga: Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20, Pemain Timnas Nangis
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan. (Devina Maranti)
Artikel Terkait
Jokowi Minta Obat dan Alkes tak Impor Lagi
Tekan Impor, Kementan Dorong Pengembangan Gula Merah
Mantap... Belanda Siap Impor Komoditas Pertanian Indonesia
Baju Bekas Impor Ilegal masih Banjiri RI
Achmad Sazali: Petani akan Terpukul dengan Beras Impor yang Datang