Sabtu, 30 September 2023

Siti Aisyah Pelaku Penipuan ke Ratusan Mahasiswa IPB Divonis 3 Tahun Penjara

- Rabu, 5 April 2023 | 21:46 WIB
Pelaku penipuan kepada ratusan mahasiswa IPB atas nama Siti Aisyah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilana Negeri Cibinong (Foto: Devina Metropolitan)
Pelaku penipuan kepada ratusan mahasiswa IPB atas nama Siti Aisyah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilana Negeri Cibinong (Foto: Devina Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Pelaku penipuan kepada kepada ratusan mahasiswa IPB dengan berkedok pinjaman online Siti Aisyah Nasution, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor Amran S.Herman mengatakan pelaksana sidang yang digelar pada Rabu 5 April 2023.

Baca Juga: Fasilitas Stadion Pakansari Rusak-rusak, Dispora Kabupaten Bogor Minta Ganti Rugi Ke Persib Bandung

"Sudah di putus, 3 tahun dan 6 enam bulan masa hukumannya,”kata Amran pada Metropolitan.id pada Rabu, 5 April 2023.

“Kalo sudah putusan disini, selanjutnya akan di eksekusi oleh Jaksa ke Lapas,” sambung dia.

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Ikat Petasan Korek di Kota Bogor, Tiga Pedagang Dibina

Amran menjelaskan bahwa setelah sidang berlangsung pihak kuasa hukum terdakwa juga belum mengajukan penolakan maupun penerimaan atas hukuman yang di berikan. Oleh karena itu, pihak pengadilan negeri cibinong memberikan massa waktu berfikir selama 7 hari kedepan.

“Tadi Putusan PN atas putusan itu terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berfikir dalam jangka waktu 7 hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Bogor Bakal Kucurkan Anggarkan untuk Pembangunan Gedung Rawat Inap di RSUD Parung di 2024

Amran menyampaikan apabila pihak terdakwa tidak mengajukan banding atau keberatan atas putusan yang diberikan maka Siti Aisyah Nasution bisa langsung menjalankan masa hukuman nya di lapas yang sudah ditentukan oleh jaksa.

Baca Juga: Bhayangkari Polsek Gunungsindur Bagikan 100 Paket Takjil Gratis

Diketahui sebelumnya terdakwa Siti Aisyah Nasution telah melakukan penggelapan uang atau investasi bodong terhadap kurang lebih 100 orang mahasiswa Institusi Pertanian Bogor (IPB) yang tergabung dalam 9 organisasi. (Devina Marannti)

Editor: Muhammad Imam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X