Sabtu, 30 September 2023

Nekat Beroperasi, Sejumlah Warung Miras dan Panti Pijat di Kabupaten Bogor Disegel Satpol PP

- Jumat, 7 April 2023 | 10:31 WIB
Sejumlah warung penjual minuman keras(miras) dan panti pijat menjadi saaaran Satuan Polisi Pamong Paraja ( Satpol PP) Kabupaten Bogor hingga di lakukan penyegelan pada Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 6 April 2023 dini hari. (Dok Satpol PP Kabupaten Bogor)
Sejumlah warung penjual minuman keras(miras) dan panti pijat menjadi saaaran Satuan Polisi Pamong Paraja ( Satpol PP) Kabupaten Bogor hingga di lakukan penyegelan pada Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 6 April 2023 dini hari. (Dok Satpol PP Kabupaten Bogor)

METROPOLITAN.ID - Sejumlah warung penjual minuman keras (miras) dan panti pijat menjadi saaaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Lantaran nekat beroperasi di bulan Ramadhan, beberapa warung miras dan panti pijat dilakukan penyegelan pada Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 6 April 2023 dini hari.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid membenarkan mengatakan bahwa terdapat empat kecamatan yang menjadi wilayah operasi cipta kondusif.

Baca Juga: KLB di Jawa Barat, Bima Arya Pastikan Belum Ada Kasus Polio di Kota Bogor

“Kecamatan Cibinong, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Cigombong, dan Kecamatan Ciomas,” kata Cecep pada Jumat, 7 April 2023.

Cecep Imam menjelaskan beberapa hasil dari operasi tersebut pihaknya mendapati tempat-tempat yang nekat beroperasi saat bulan Ramadhan.

“Melaksankan Penertiban Panti Pijat yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Cibinong tepatnya di depan Setu Cikaret , 2 panti pijat di tertibkan dan di pasang PPNS line agar tidak beroperasi kembali selama bulan Ramadhan,” jelasnya.

Baca Juga: Tarawih Keliling, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ajak Warga Penuhi Masjid Jemput Kebahagiaan Nuzulul Qur'an

“Lokasi kedua petugas menuju ke wilayah kecamatan Megamendung yaitu satu panti Pijat di dapati masih beroperasi selama bulan Ramadhan dan tindak lanjut dipasang PPNS line di lokasi tersebut (bunda and Bekam dan Refleksi),” tambahnya.

Selanjutnya petugas menuju ke wilayah Kecamatan Cigombong dengan mendatangi warung Lapo.

Di lokasi tersebut petugas mendapati lapo menjual tuak kemudian pemilik warung tersebut didata untuk ditindak lebih lanjut dan diperingati agar tidak kembali menjual tuak.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Barat 7 April 2023, Waspadai Hujan Angin di Sebagian Wilayah Ini

Dan lokasi terakhir petugas menuju ke wilayah kecamatan Ciomas tepatnya di Terminal Laladon.

Pada lokasi tersebut terdapat 4 warung yg didapati menjual minuman keras dengan jumlah total minuman keras yang diamankan 1.079 minuman keras dari berbagai jenis merk.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X