METROPOLITAN.id - Hampir dua bulan kasus pembacikan Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor di Lampu merah Pomad. Namun pihak kepolisian belum berhasil menangkap pelaku utama pembacokan tersebut.
Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Pemuda Pancasila Cijeruk Bagikan 250 Nasi Boks kepada Masyarakat
Jai ayah angkat dari almarhum Arya Saputra (16) merasa sangat hancur setelah peristiwa kepergian buah hatinya, ditambah lagi hingga saat ini pelaku utama ASR alias Tukul masih belum tertangkap.
“Harapannya si cepet-cepet ketangkep, berharapnya sebelum 40 hari almarhum itu pelakunya tertangkap. Keluar dari persembunyiannya,” kata Jai, Minggu 16 April 2023.
Baca Juga: Ifa Faizah Rohmah Beri Kebahagiaan buat Anak SD yang Rawat Ayah dan Adiknya
“Biar ketangkep semuanya dan di hukum seberat-beratnya, kalau bisa di hukum mati aja sesuai perbuatan dia,” sambung dia.
Ia juga menjelaskan bahwa, komunikasi antara keluarga korban dan pihak kepolisian hanya terjadi setelah penangkapan dua pelaku lakinya di awal kasus.
Baca Juga: Melirik Serunya Ramadhan Keren Bareng Jabar Bergerak di Kota Bekasi
“Ngga ada komunikasi juga sama polisi, waktu pertama si tau sudah ketangkep dari kapolresta dateng ke rumah dan bilang kalau pelaku sudah tertangkap dua orang,” ucapnya.
Menurut Jai saat polisi menginformasikan bahwa pelaku telah tertangkap dirinya tidak mengetahui kalau pelaku secara keseluruhan berjumlah tiga orang.
Baca Juga: Penetapan DPS Pemilu 2024 di Kota Bogor Tuai Catatan dan Kritik, Bawaslu Minta Ini ke KPU
“Ya karena saya saat itu juga masih syok saya ngga mikirin berapa orangnya dan ternyata yang ketangkep dua orang yang bawa motor sama yang di tengah, malah pelaku utamanya yang belum ketangkep,” bebernya.
Baca Juga: Merangkak Naik, Kota Bogor Target Tembus 10 Besar Kota Toleran se-Indonesia
Jai menginformasikan bahwa 40 hari kepergian almarhum jatuh pada tanggal 17 April 2023 esok hari. Namun lantaran masih dalam suasana bulan suci Ramadhan maka kegiatan 40 harian Arya akan di undur usai Lebaran Idul fitri 1444 Hijriah.(Devina Maranti)
Artikel Terkait
PN Kota Bogor Gelar Sidang Perdana Kasus Pembacokan Maut Pelajar SMK Arya Saputra Senin 3 April 2023
Sidang Perdana Kasus Pembacokan Arya Saputra Berlangsung Tertutup
Keluarga Minta Pelaku Pembacokan Arya Saputra Dihukum Setimpal: Nyawa Dibayar Nyawa
Dihukum Lebih Berat, Pelaku Pembacokan Arya Saputra Divonis 8 Tahun Penjara
Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Masih Buron, Bima Arya: Sudah Ada Titik Terang
Pelaku Pembacokan Divonis 8 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Merasa tak Puas