Jumat, 22 September 2023

Nasdem Kota Bogor Ogah Berandai-andai Soal Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS

- Kamis, 18 Mei 2023 | 07:00 WIB
Ketua DPD Nasdem Kota Bogor, Benninu Argoebie memberikan keterangan usai mendaftarkan Caleg pada Pemilu 2024 ke KPU Kota Bogor.
Ketua DPD Nasdem Kota Bogor, Benninu Argoebie memberikan keterangan usai mendaftarkan Caleg pada Pemilu 2024 ke KPU Kota Bogor.

METROPOLITAN.id - Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bogor, Benninu Argoebie angkat suara terkait penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Menurut pria yang akrab disaba Ben, Partai Nasdem Kota Bogor enggan berandai-andai atas kasus yang menjerat mantan Sekjen DPP Partai Nasdem itu.

"Pertama sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bogor kami merasa sedih, kami merasa terpukul, kami juga prihartin bahwa Sekjen Kami dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi," kata Ben. 

"Namun dari itu, arahan dari Ketua Umum bahwa kita semua kader Partai Nasdem harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan," sambung dia. 

Atas itu, dilanjut Ketua Partai Nasdem Kota Bogor, pihaknya tidak ingin berandai-andai apapun, dan juga tidak ingin terprovokasi untuk berandai-andai, apakah kejadian ini ada langkah-langkah politis atau apapun.

"Kami percaya bahwa hukum di Indonesia adalah menjungjung tinggi kebenaran, bahwa memang kita akan mengikuti proses apa yang sudah ditetapkan oleh hukum yang berlaku," ucap Ben. 

Meski begitu, diyakini Ketua Partai Nasdem Kota Bogor, penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS, tidak akan berpengaruh pada elektabilitas Partai Nasdem.

Sebab, Partai Nasdem Kota Bogor akan berjuang terus dan berbuat untuk masyarakat, baik dengan kerja nyata hingga kerja pasti, agar pihaknya dapat diterima di masyarakat Kota Bogor dengan sebaik-baiknya.

"Dan Insya Allah seluruh Bacaleg kami yang sudah kami daftarkan sudah siap untuk bekerja yang terbaik untuk masyarakat Kota Bogor," ujar Ben. 

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu 17 Mei 2023.

Johnny G Plate diduga korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Kini, Kejaksaan Agung RI akan mendalami aliran dana korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih.

Termasuk ada atau tidaknya yang mengalir ke partai politik. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi usai mengumumkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Sebab, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem tersebut ditetapkan tersangka usai diperiksa tiga kali.

Halaman:

Editor: Muhammad Reza Malik

Tags

Terkini

X