METROPOLITAN.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor angkat suara terkait kekecewaan keluarga korban pengeroyokan di Kayumanis, Kota Bogor atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku.
Adapun, tuntutan yang diberikan JPU terhadap pelaku berinisial RNP (25) itu dengan ancaman penjara selama empat tahun, atas meninggalnya korban bernama Abdullah (19).
Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha menuturkan, sebenarnya tuntutan yang disampaikan JPU itu belum mutlak menjadi dasar pelaku dihukum penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Sebab, keputusan mutlak itu nanti akan dibacakan dan diputus langsung hakim yang menangani perkara kasus pengeroyokan tersebut.
"(Jadi) Pihak keluarga tentu menunggu putusan dari hakim dulu. (Karena) masih bisa berubah, masih bisa naik juga (vonis hukumannya)," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha kepada wartawan, baru-baru ini.
"Bisa juga misalnya (karena ini) disangkakan Pasal 351 Ayat 3, (ditambah pasal baru) akibat Pasal 338 juga masih bisa," ucap dia.
"Kalau Pasal 351 ayat 3 paling lama 7 tahun (ancaman penjara), kalau 338 (paling lama) 15 tahun," sambung Kasi Intel Kejari Kota Bogor.
Adapun, ditambahkan Sigit Prabawa, setelah masuk tahap sidang beragendakan pledoi pada Selasa 23 Mei 2023 kemarin. Tahapan sidang dalam perkara kasus ini menyisakan sekitar tiga hingga kali kali agenda persidangan lagi.
"Replik, Duplik baru putusan. Kecuali ada pembelaan (dari terdakwa) dan tanggapan pembelaan, itu baru masuk putusan. Masih bisa 5 kali sidang lagi," ujar Kasi Intel Kejari Kota Bogor.
Sebelumnya, kecewa. Kalimat itu mungkin tepat menggambarkan kondisi yang dialami Yurizal (62). Musababnya, enam bulan pasca kehilangan anaknya Abdullah (19), yang meninggal dunia imbas kasus pengeroyokan dengan senjata tajam.
Kini, keluarga korban dihadapkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap pelaku pengeroyokan RNP (25), yang dinilai jauh dari kata layak.
Cerita ini sendiri dibagikan langsung Yurizal saat ditemui di sela-sela menghadiri sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan anaknya Abdullah, dengan agenda pledoi dari terdakwa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 23 Mei 2023.
Menurut Yurizal, kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang menewaskan anaknya Abdullah terjadi pada November 2022 silam.
Artikel Terkait
Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Pengeroyokan Hingga Tewas di Kayumanis Bogor Minta Keadilan