Senin, 2 Oktober 2023

Warga Apartemen Bogor Valley Desak Pencatatan Pengurus Baru, Kadisperumkim Bilang Begini

- Minggu, 28 Mei 2023 | 21:17 WIB
Kepala Disperumkim Kota Bogor Juniarti Estiningsih (tengah). (IST)
Kepala Disperumkim Kota Bogor Juniarti Estiningsih (tengah). (IST)

METROPOLITAN.ID - Polemik kepengurusan Apartemen Bogor Valley, Kota Bogor, hingga kini masih berlanjut.

Terakhir, pemilik dan warga Apartemen Bogor Valley menginginkan ada arahan pasca hasil rapat umum tahunan dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB), beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Juniarti Estiningsih mengatakan, persoalan kepengurusan Apartemen Bogor Valley sejatinya merupakan ranah internal, yakni antara penghuni dan pengurus.

Baca Juga: Bayu Baskara Gagas Kegiatan Minyak Goreng Murah Rp2 Ribu, Warga Bogor Sambut Antusias

Artinya, kata dia, bukan ranah Disperumkim secara langsung.

Sedangkan untuk hasil dari pemilihan hasil rapat umum tahunan dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB), sambung dia, dipersilahkan untuk membuat berita acara dan dinotariskan.

“Setelah itu di berikan kepada kami untuk kami lakukan pencatatan perubahan. Nah ternyata setelah pemilihan pengawas, ada tambahan kegiatan acara lagi, yaitu pertanggung jawaban ketua PPPSRS/LKPJ. Kan hasilnya ditolak, sehingga ketua pengurus yang lama itu demisioner, lalu dipilih lah Plt ketua,” kata Juniarti Estiningsih.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Pastikan Perbaikan Pipa PDAM Demi Pelayanan Masyarakat

Juniarti Estiningsih menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 13 tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPRS), tidak perlu ada pencatatan Plt Ketua.

“Pencatatan ada di kami Disperumkim, kami tunggu dari hasil yang disahkan oleh notaris. (tetapi sampai saat ini) belum juga masuk ke Disperumkim. Karena untuk Plt Ketua P3SRS tidak bisa kami lakukan pencatatan kerena dalam aturannya tidak ada di Permen,” ucap dia.

Oleh karenanya, Esti mengarahkan untuk segera melakukan pemilihan ketua PPPRS yang baru dengan membentuk panitia musyawarah (Pamus) terlebih dahulu dalam pemilihan ketua. Sebab, yang saat ini bisa dicatatkan di Disperumkim adalah hasil pemilihan ketua pengawas dan anggotanya dikarenakan pengawas sebelumnya mengundurkan diri.

Baca Juga: Himpunan Alumni IPB Sepakat Satu Komando Dukung Alumnus di Pilkada Kota Bogor, Sinyal Dukung Dokter Rayendra?

“Sekarang tugas kami menunggu hasil pemilihan ketua pengawas dan anggota yang disahkan notaris, setelah itu baru kita bisa lakukan pencatatan perubahan,” jelasnya.

Sedangkan untuk polemik kepengurusan yang saat ini terjadi, Esti berjanji akan membantu untuk berkomunikasi dengan pengurus yang lama.

Halaman:

Editor: Ryan Muttaqien

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X