METROPOLITAN.id - Bocah usia 3 tahun menjadi korban penculikan dari kekasih ibunya di di Perumahan Citra di daerah Jonggol pada 16 Mei 2023 pukul 21.00 WIB. Polisi mendapatkan keterangan yang berbeda antara pelaku Rimson Situmeang (35) dengan ibu korban.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan antara ibu korban dan pelaku, pihaknya mendapatkan penyataan yang berbeda dan hal tersebut berkaitan dengan motif penculikan bocah 3 tahun yang di bawanya.
Baca Juga: Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Catatan Khusus Komisi IV untuk Pemkab Bogor
“Ada perbedaan keterangan antara keduanya bahwa kalo si ibu mengatakan itu (bocah 3 tahun) adalah anaknya orang lain, bukan anaknya pelaku dan keterangan ibu dia hamil sekarang anak dari pelaku, tapi pelaku ngga mau tanggung jawab,”kata Yohanes, Senin 29 Mei 2023.
“Pada kenyataannya si pelaku mengaku yang di bawa itu adalah anak biologisnya dia. Selanjutnya si pelaku bilang si anak itu sering di pukulin sama ibunya, karena kasian makanya di bawa kabur,” sambung dia.
Baca Juga: Jalan Tol Tambang bakal Dibangun Sepanjang 11,5 Kilometer, Melintas dari Rumpin hingga Cigudeg
Polisi tetap menjatuhi hukuman terhadap pelaku di karenakan, secara hukum yang berlaku bocah 3 tahun tersebut adalah anak kandung dari ibunya dibuktikan dengan adanya akte kelahiran. Oleh karena itu kasus ini masuk kedalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 7 tahun.
Sementara itu, Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya menyampaikan terkait hubungan antara pelaku dan ibu korban.
“Mereka Pacaran dari Januari 2019,” kata Asep.
Baca Juga: Ridwan Kamil Janji Tahun Depan Jalan Tol Tambang Selesai Dibangun
Asep juga mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya bersama dengan korban di Tapanuli Utara, Sumatra Utara.
“Engga di sekap, baik-baik aja anaknya malah di urusin di sana di kasih makan juga ,” ujarnya.
Akibat perlakuannya pelaku yang dikenal sebagai tukang tambal ban ini harus menjalani hukumannya tersebut dan koban sudah dikembalikan ke rumah sang ibu yang sedang hamil besar. (Devina Maranti)
Artikel Terkait
Polres Bogor Ajak Warga Ikut Program Mudik Presisi Gratis, Ini Jadwalnya
Pastikan Libur Lebaran 2023 Aman, Polres Bogor Sebar 1.500 Personel Gabungan di Jalur Mudik
Urai Kemacetan di Jalur Puncak, Satlantas Polres Bogor Terapkan Oneway ke Jakarta
Kawasan Puncak Macet sejak Pagi, Polres Bogor Berlakukan Sistem Satu Arah
Polres Bogor Sebar 1.200 Polisi RW dan Polisi Mengajar di Kabupaten Bogor, Ini Tugasnya!