METROPOLITAN.id - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, modus dan kronologi terungkapnya kasus sindikat pengoplos gas subsidi di wilayah Kota Bogor.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, kasus ini berawal dari pelaku C, pemasok tabung gas subsidi yang berada di daerah sekitar Jakarta. Di mana, pelaku yang sampai saat ini masih buron itu mendapatkan tabung bersubsidi 3 Kg dari berbagai sumber.
Kemudian, pelaku C ini bekerjasama dengan pelaku Agus Salim (32), yang sudah berhasil diamankan dan ditetapkan jadi tersangka jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota saat ini.
Setelah itu, kedua pelaku menyepakati tabung gas subsidi ini dibeli sejumlah 9 rate, dengan masing-masing rate berjumlah 280 tabung subsidi 3 Kg.
Lalu, pelaku C dengan Agus Salim ini bersepakat untuk bertemu di suatu tempat sesuai dengan share location yang sudah ditentukan. Disitu, terjadi transaksi bongkar muat tabung gas subsidi yang sudah disepakati.
Kemudian, barang bukti tabung gas subsidi yang sudah dibeli, dibawa Agus Salim ke tempat pengoplosan yang berada di Jalan H Soeparman, RT 01/01, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Di mana, barang bukti ini dibawa sang driver bernama Kusdianto (40), yang saat ini juga sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kemudian, setelah bahan baku gas subsidi sampai di lokasi pengoplosan, pelaku Agus Salim ini membongkar untuk melakukan pemindahan ke tabung gas berukuran 12 Kg dan 50 Kg.
Di mana, untuk memenuhi tabung berukuran 12 Kg, pelaku membutuhkan sebanyak 4 tabung gas subsidi. Sedangkan, untuk memenuhi tabung berukuran 50 Kg, pelaku membutuhkan sebanyak 17 tabung gas subsidi.
Setelah tabung-tabung terisi, pelaku Kusdianto dibantu pelaku Syah Bilal Sitorus (28), driver yang saat ini sudah diamankan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, membawa dan mengirim ke agen-agen yang berada di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Di mana, kedua pelaku menjual tabung-tabung gas ini ke agen senilai, gas 12 Kg Rp130 ribu pertabung (normalnya Rp250-270 ribu) dan gas 50 Kg Rp800 ribu (normalnya Rp1,1-1,2 juta.
"Tentunya (atas kejadian ini) terjadi disparitas harga, dan ini adalah potensi kerugian. Yang dirugikan rakyat kecil dan juga negara," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Karena negara memberikan subsidi ini untuk rakyat kecil. Sedangkan pelaku menyalahgunakan (menjual) bagi orang yang mampu," sambung dia.
"Dan ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri. Nah ini kita laksanakan pengungkapan terhadap kasus ini, 3 tersangka sudah kita amankan dan satu masih buron," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.