METROPOLITAN.ID - Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Bogor, Usep Saefulloh mengatakan bahwa dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan oleh Edi Kusmana tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sidang pun dilakukan lantaran pihak pelapor tidak ingin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Karena tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, akhirnya kami BKD memprosesnya dengan menyidangkan di Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Bogor," kata Usep pada Selasa, 30 Mei 2023.
Baca Juga: Waduh! Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi Gegara Penipuan Jual Beli Tanah
Menurut Usep, ini adalah salah satu tugas yang harus dituntaskan sebagai ketua BKD dengan menegaskan kebenaran dan mengontrol perilaku para anggota dewan.
"Kami sebagai alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bogor yang salah satu tugasnya menjaga perilaku dan marwah anggota, maka ketika ada dari masyarakat yang mengadukan, maka kami wajib dan segera akan memprosesnya dengan tahapan-tahapan yang telah diatur oleh undang-undang," tegasnya.
Usep juga masih menunggu hasil penyelidikan yang sebenarnya terkait dugaan pengelapan dan penipuan jual beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Apakah nanti cukup bukti sesuai yang dilaporkan atau tidak, harap bersabar, kami sedang memprosesnya. Kami tentu dalam sidang tersebut akan berlaku objektif dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyodorkan alat bukti yang kuat,"ucapnya.
Akibat perbuatan pelaku diterapkan dasar hukum untuk menyidangkan kasus Edi Kusmana alias EK yakni PP nomor 1 tahun 2017 tentang Pedoman Pembuatan TATIB DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang TATIB DPRD Kabupaten Bogor dan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2023 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Bogor. (Devina Maranti)