Senin, 2 Oktober 2023

Sidang Perdana Tukul Digelar Tertutup, Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Dituntut Pasal Berlapis

- Kamis, 1 Juni 2023 | 11:24 WIB
Humas PN Bogor, Daniel Mario memberikan keterangan terkait sidang perdana ASR alias Tukul atas kasus pembacokan almarhum Arya Saputra.
Humas PN Bogor, Daniel Mario memberikan keterangan terkait sidang perdana ASR alias Tukul atas kasus pembacokan almarhum Arya Saputra.

METROPOLITAN.id - ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan Almarhum Arya Saputra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada, Selasa 31 Mei 2023 kemarin.

Dalam sidang perdana yang beragendakan dakwaan itu, ASR alias Tukul dituntut 15 tahun penjara atas kematian korban yang merupakan pelajar asal SMK Bina Warga 1 Bogor tersebut.

Adapun, sidang ini dipimpin langsung Majelis Hakim Iceu Purnawati, Hari Hazairin, dan Dewi Hesti Indria.

Humas PN Bogor, Daniel Mario menuturkan, sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan itu sesuai dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama ASR alias Tukul.

"Hari ini sidang pertama dakwaan. Tadi sudah sidang ya, sidang berikutnya biasanya anak cepat ya. Tertutup," kata Daniel Mario kepada wartawan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Utama Tukul Bacok Arya Saputra Hingga Tewas

"Iya maraton. Penanganan anak kan setengahnya yang dewasa, jadi kejar-kejaran kita. Nanti berikutnya saya sampaikan," sambung dia.

Adapun, ditambahkan Humas PN Bogor, dalam dakwaan sidang perdana ini, ASR alias Tukul didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHPidana.

Sebelumnya, ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra secara resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada Kamis, 25 Mei 2023.

Tukul diserahkan bersama sejumlah barang bukti atas kejadian berdarah yang terjadi di Simpang Pomad, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

"Jadi pada hari ini, Kejari Kota bogor telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama ASR alias Tukul," kata Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha saat ditemui di kantornya.

Baca Juga: Tukul Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Sempat Minta Bantuan Dukun Cianjur, Berharap Gak Ketangkep Polisi

"Diserahkan jam 10-an. Didampingi penasehat hukumnya. Dan karena tersangka ini sebenarnya anak, tentunya dari pihak keluarga juga ada (ikut hadir ke Kejari Kota Bogor)," sambung dia.

Menurut pria yang akrab disapa Sigit, berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas tersangka ASR alias Tukul ini sudah dinyatakan lengkap.

Halaman:

Editor: Muhammad Reza Malik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X