METROPOLITAN.id - Jajaran Polresta Bogor Kota melakukan sidak ke kantor agen pekerja migran yang berada di Ruko Fusion Bogor Nirwana Residence (BNR), Jalan Indigo Raya, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Rabu, 7 Juni 2023.
Kegiatan sidak dilakukan sebagai tindaklanjut atensi dari Presiden, untuk memberikan perlindungan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Adapun, kantor agen pekerja migran yang didatangi jajaran kepolisian kali ini yakni PT Bumi Mas Citra Mandiri Cabang Kota Bogor.
"Dalam rangka menindaklanjuti atensi dari Presiden, Kapolri, dan Kapolda Jabar. Ini dilakukan terkait perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Menurut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dari hasil sidak yang dilakukan, sejauh ini belum ada laporan terkait keluhan akan perekrutan dan pemberangkatan para calon pekerja migran tersebut.
Hanya saja, dari hasil sidak ke kantor agen pekerja migran ini, pihaknya menemukan pelanggaran bahwa PT Bumi Mas Citra Mandiri Kota Bogor belum memperpanjang izin operasional kantor perusahaannya sejak 2022 lalu.
"Sementara kita dalami. Ini kalau di PT ini hanya ditemukan perizinan yang sudah lewat waktu," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Sudah batas waktunya habis. Dan tentu konsekuensinya sanksi administrasi. Tadi sudah disampaikan oleh Kadisnaker," sambung dia.
Tak hanya itu, pada sidak kali ini juga pihaknya menyampaikan himbauan kepada pada calon pekerja migran, apabila ada saran, keluhan dan masukan pihaknya siap membantu.
"Kami sudah memberikan nomor aduan. Kalau misal dalam perjalanan, perkembangan waktu ke depan, kita siap membantu," ungkap dia.
"Dan kita juga akan melakukan pemeriksaan kantor-kantor yang bergerak di migran ini. Kita juga menggandeng instansi terkait. Ada Disnaker, Imigrasi dan BP2MI," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (rez)