Selasa, 3 Oktober 2023

Nasib Mantan Karyawan Perumda Trans Pakuan Luntang-lantung, Ogah Balik Kerja, Minta Gaji Rp21 Miliar Dibayar

- Kamis, 8 Juni 2023 | 11:15 WIB
Salah seorang mantan karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Amsar, memberi keterangan terkait nasibnya usai tidak lagi bekerja. (REZA/METROPOLITAN)
Salah seorang mantan karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Amsar, memberi keterangan terkait nasibnya usai tidak lagi bekerja. (REZA/METROPOLITAN)

METROPOLITAN.ID - Di balik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan 39 mantan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor, menyisakan cerita tersendiri.

beberapa mantan karya­wan mengaku nasibnya lun­tang-lantung usai tidak lagi bekerja di PDJT, yang saat ini bernama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pa­kuan Kota Bogor.

”Selama ini karyawan dibi­arkan saja. Mungkin ada yang ngojek. Saya sendiri ngamen di Depok, bawa-bawa gitar,” kata salah seorang mantan karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Amsar.

”Karena kenapa? Kalau saya mengharap, nggak ada hara­pan. Perumda ini memang belum bisa memfasilitasi kita untuk bekerja sampai sekarang,” sambungnya.

Atas hal itu, tegas Amsar, para mantan karyawan ber­sama tim kuasa hukum memu­tuskan mengajukan gugatan ke PHI pada PN Bogor.

”Ini juga alasan kita mengam­bil langkah hukum. Enam bulan kami putar-putar di Kota Bogor tidak ada titik te­rangnya. Makanya kami dengan kuasa hukum langsung mengajukan gugatan. Dan alhamdulillah gugatan kami ini diterima,” ujarnya.

Disinggung apakah mau bekerja lagi di Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Amsar mengaku tidak mau, seraya diamini beberapa mantan karyawan lainnya.

”Ogah. Kalau memang mau menawarkan kita kerja lagi, kenapa bukan dari awal. Dan kalau mereka ada niat mem­berikan kami pekerjaan, mungkin kami tidak akan menggugat secara hukum,” tegasnya.

Amsar menambahkan, yang menjadi tuntutan pihaknya saat ini adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dapat membayarkan apa yang sudah diputuskan majelis hakim.

”Harapan kami Pemkot Bo­gor ya harus bayar apa yang sudah diputuskan majelis hakim, dan mudah-mudahan Pemkot Bogor taat hukum,” harapnya.

”Satu yang saya perlu, keadi­lan di negara kita Indonesia,” sambung Amsar.

Sebelumnya, Majelis Hakim PHI pada PN Bandung menga­bulkan beberapa gugatan yang diajukan ke-39 mantan ka­ryawan PDJT) Kota Bogor.

Salah satu gugatan yang di­kabulkan adalah Perumda Trans Pakuan Kota Bogor membayar ganti rugi terkait gaji ke-39 mantan karyawan­nya senilai Rp21 miliar.

Kuasa hukum dari 39 man­tan karyawan PDJT, Roy Si­anipar, menjelaskan sebenar­nya putusan ganti rugi itu jauh lebih kecil dari tuntutan yang dilayangkan, yakni senilai Rp35 miliar.

Halaman:

Editor: Hilman Septian Eka Chandra

Sumber: Metropolitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X