METROPOLITAN.ID - Di balik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan 39 mantan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor, menyisakan cerita tersendiri.
beberapa mantan karyawan mengaku nasibnya luntang-lantung usai tidak lagi bekerja di PDJT, yang saat ini bernama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor.
”Selama ini karyawan dibiarkan saja. Mungkin ada yang ngojek. Saya sendiri ngamen di Depok, bawa-bawa gitar,” kata salah seorang mantan karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Amsar.
”Karena kenapa? Kalau saya mengharap, nggak ada harapan. Perumda ini memang belum bisa memfasilitasi kita untuk bekerja sampai sekarang,” sambungnya.
Atas hal itu, tegas Amsar, para mantan karyawan bersama tim kuasa hukum memutuskan mengajukan gugatan ke PHI pada PN Bogor.
”Ini juga alasan kita mengambil langkah hukum. Enam bulan kami putar-putar di Kota Bogor tidak ada titik terangnya. Makanya kami dengan kuasa hukum langsung mengajukan gugatan. Dan alhamdulillah gugatan kami ini diterima,” ujarnya.
Disinggung apakah mau bekerja lagi di Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Amsar mengaku tidak mau, seraya diamini beberapa mantan karyawan lainnya.
”Ogah. Kalau memang mau menawarkan kita kerja lagi, kenapa bukan dari awal. Dan kalau mereka ada niat memberikan kami pekerjaan, mungkin kami tidak akan menggugat secara hukum,” tegasnya.
Amsar menambahkan, yang menjadi tuntutan pihaknya saat ini adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dapat membayarkan apa yang sudah diputuskan majelis hakim.
”Harapan kami Pemkot Bogor ya harus bayar apa yang sudah diputuskan majelis hakim, dan mudah-mudahan Pemkot Bogor taat hukum,” harapnya.
”Satu yang saya perlu, keadilan di negara kita Indonesia,” sambung Amsar.
Sebelumnya, Majelis Hakim PHI pada PN Bandung mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan ke-39 mantan karyawan PDJT) Kota Bogor.
Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah Perumda Trans Pakuan Kota Bogor membayar ganti rugi terkait gaji ke-39 mantan karyawannya senilai Rp21 miliar.
Kuasa hukum dari 39 mantan karyawan PDJT, Roy Sianipar, menjelaskan sebenarnya putusan ganti rugi itu jauh lebih kecil dari tuntutan yang dilayangkan, yakni senilai Rp35 miliar.
Artikel Terkait
Rumah Warga di Bogor Ambruk Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Satu Keluarga Terpaksa Ngungsi
Yakin Bisa Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Ini Sejumlah Program yang Sudah Dilakukan Pemkab Bogor
Ketua Komisi I Usep Supratman Wafat, KH Agus Salim: Beliau Salah Satu Putra Terbaik Kabupaten Bogor
Ikut Berduka, Ketua PAC PPP Cijeruk Sebut Almarhum Usep Supratman Perhatian ke Semua Kalangan
Luncurkan Gerakan Masyarakat Peduli Stunting, Puskesmas Parung Punya Program Inovasi Posyandu Keliling