Senin, 2 Oktober 2023

Sidang Putusan Molor, Keluarga Arya Saputra Sabar Menanti Vonis Tukul

- Jumat, 9 Juni 2023 | 13:17 WIB
Keluarga almarhum Arya Saputra menunggu sidang putusan ASR alias Tukul di Ruang Tunggu Pengunjung Sidang PN Bogor.
Keluarga almarhum Arya Saputra menunggu sidang putusan ASR alias Tukul di Ruang Tunggu Pengunjung Sidang PN Bogor.

METROPOLITAN.id - Sidang putusan terdakwa ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Bogor berlangsung molor pada Jumat, 9 Juni 2023.

Sidang putusan yang diagendakan berlangsung pada pukul 10:00 WIB berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga pukul 13:20 WIB belum juga berlangsung.

Pantauan di lokasi, untuk Ruang Sidang Anak terpantau masih kosong tanpa ada aktivitas apapun. Ruangan ini merupakan tempat yang biasa digunakan Majelis Hakim untuk menyidangkan Tukul.

Sementara, pihak keluarga korban Arya Saputra
sudah datang sejak pukul 09:30 WIB. Mereka bersabar menanti sidang vonis hukuman bagi Tukul di Ruang Tunggu Pengunjung Sidang.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bogor menjadwalkan akan menggelar sidang putusan untuk terdakwa ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Menanti Sidang Putusan, Keluarga Arya Saputra Berharap Vonis Tukul Lebih Berat

Sidang putusan merupakan hasil akhir dari persidangan yang selama ini telah dijalankan, dalam arti vonis yang akan dikenakan kepada Tukul atas perbuatan yang sudah dilakukannya.

Humas PN Bogor, Daniel Mario menuturkan, berdasarkan jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang putusan ini akan digelar sekitar pukul 10:00 WIB.

Di mana, sidang putusan terhadap Tukul akan dilaksanakan di Ruang Persidangan Anak.

"Kalau di SIPP jam 10. Tapi bisa mundur, lihat besok lah," kata Daniel Mario kepada wartawan, Kamis 8 Juni 2023.

Menurut Daniel Mario, untuk sidang putusan ini akan berbeda dengan sebelumnya. Di mana, persidangan bisa dihadiri oleh masyarakat umum.

"Karena setiap keputusan harus terbuka untuk umum, di setiap keputusan (selalu) dibacakan 'demikianlah diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum', memang begitu aturannya," ucap dia.

"Kecuali saat pemeriksaannya, tertutup. Karena dia anak, menjaga psikologis anak," ungkap Humas PN Bogor itu.

"Tapi, untuk ngambil foto harus izin majelis dulu sebelum sidang," ujar Daniel Mario. (rez)

Halaman:

Editor: Muhammad Reza Malik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X