Senin, 2 Oktober 2023

78 Pasutri Akhirnya Punya Buku Nikah Setelah Ikut Sidang Isbat Terpadu

- Jumat, 9 Juni 2023 | 20:59 WIB
Sejumlah pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah yang diadakan Pemkab Bogor di kantor Kecamatan Cibinong, 9 Juni 2023. (Diskominfo Kabupaten Bogor)
Sejumlah pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah yang diadakan Pemkab Bogor di kantor Kecamatan Cibinong, 9 Juni 2023. (Diskominfo Kabupaten Bogor)

METROPOLITAN.ID  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor isbat nikahkan sebanyak 78 pasangan suami istri (pasutri), di halaman Kantor Kecamatan Cibinong, Jumat (9/6).

Sidang isbat terpadu tersebut masih dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541.

Puluhan peserta berasal dari empat kecamatan, 19 pasangan berasal dari Kecamatan Cibinong, 36 pasangan dari Kecamatan Sukaraja, 19 pasangan dari Kecamatan Babakanmadang, dan 4 pasangan dari Kecamatan Bojonggede.

Baca Juga: Elektabilitas Bagus, Ahok Justru Tak Masuk Bursa Cawapres! Ternyata Ini Penyebabnya

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, jajaran Kepala Dinas, Camat Cibinong, dan Lurah se-Kecamatan Cibinong.

Mewakili Plt. Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanuddin mengatakan, Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersinergi dan berkolaborasi dengan segenap stakeholder berupaya meningkatkan kapasitas, memberdayakan, melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak.

“Salah satunya dengan program isbat nikah terpadu, memfasilitasi masyarakat mendapatkan identitas hukum berupa akta nikah. Saya minta agar sekaligus didorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan KIA,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: Sering Ketemu Sembunyi-sembunyi dengan Sang Ibu, Pria di Parung Bogor Nekat Habisi Ayah Tiri

Menurut Burhanudin, hal ini guna mendukung program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

Pasalnya perempuan adalah yang paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat, karena tidak dapat menuntut hak seperti nafkah dan waris.

“Disamping itu, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya,” tandas Burhanudin.

Baca Juga: PDI Perjuangan Targetkan 2 Juta Suara untuk Ganjar Pranowo dan 2 Kursi DPR RI dari Bogor

Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Siti Salbiah mengungkapkan, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang memiliki kepedulian kepada masyarakatnya dengan fasilitasi isbat nikah ini agar masyarakat tertib administrasi

Sebab diketahui bersama bahwa tertib administrasi sangatlah penting.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X