METROPOLITAN - Polres Bogor memastikan kasus perusakan Kantor Sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kecamatan Ciampea, terus berlanjut. Hingga kini, 12 orang terduga pelaku perusakan masih diperiksa. Lima di antaranya diketahui masih di bawah umur sehingga perlu penanganan khusus.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, kelima orang terduga perusakan yang masih di bawah umur ini akan ditangani dengan cara diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak. Jadi, proses peradilannya akan dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana seperti dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Mereka (lima orang di bawah umur, red) akan dipertemukan dengan walinya daan juga korban untuk mediasi,” kata Dicky.
Setelah langkah itu selesai, kelimanya akan mendapat pembinaan di Balai Permasyarakatan (bapas) sebelum dikembalikan ke orang tuanya. Pembinaan biasanya meliputi pemberian pemahaman terkait budaya kekerasan agar hal serupa tidak terjadi kembali di lain waktu.
“Kasihan juga kan perjalanan karir mereka ini masih panjang. Makanya perlu ada pembinaan agar mereka lebih paham terhadap resiko kekerasan,” terangnya.
Sementara ketujuh pelaku perusakan lainnya saat ini sudah berstatus tersangka dan akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku terbawa emosi sehingga berani melakukan perusakan. “Tapi saya salut mereka berani bertanggung jawab. Ini bisa jadi pertimbangan penyidik untuk meringankan mereka saat di persidangan nanti,” pungkas Dicky.
(fin/b/els/dit)