METROPOLITAN – Penahanan lima santri terkait aksi penyerangan dan pembakaran Kantor Distrik Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, diprotes. Ratusan orang yang tergabung dalam Presidium Santri Bogor melakukan aksi unjuk rasa di gerbang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, kemarin. Dalam aksinya, para demonstran meminta Polres Bogor membebaskan tokoh ulama santri dan aktivis Islam yang masih proses penahanan. Tak hanya itu, mereka juga meminta DPRD Kabupaten Bogor memfasilitasi persoalan tersebut. Ketua Presidium Santri Bogor Raya Muhammad Muhsin mengatakan, kedatangannya bersama para santri ini untuk bertemu langsung perwakilan yang berada di dewan guna membahas kriminalisasi ulama dan kiai maupun aktivis-aktivis Islam di Indonesia. “Sekarang ini banyak isu berkembang sehingga kami harus menyampaikan petisi kepada dewan. Salah satunya terkait membebaskan tokoh ulama santri aktivis Islam yang dalam proses penahanan Polres Bogor,” kata dia setelah audiensi bersama perwakilan DPRD Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 10:30 WIB, pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum menuntaskan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tidak ada intervensi dan kepentingan politik. Mereka juga menolak pemahaman komunisme serta penyebarannya di wilayah Kabupaten Bogor. “Untuk itu pihak kepolisian diharapkan dapat proaktif secara preventif atas munculnya dan berkembangnya pemahaman komunisme yang merupakan bahaya laten,” ucapnya. Ia juga meminta Pemkab Bogor dapat menertibkan tempat-tempat maksiat, warung yang menjual minuman keras (miras) serta Tempat Hiburan Malam (THM). Karena dengan semakin maraknya hal tersebut, dikhawatirkan dapat merusak generasi penerus bangsa. “Kami meminta pemerintah menertibkan tempat maksiat tersebut,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan, terkait aksi pembakaran itu harus dilakukan pendekatan kepada Polres Bogor untuk diketahui sejauh mana proses ini dimediasi. Menurut dia, mediasi sudah dilakukan namun pihaknya belum mengetahui hasil pembahasan atau evaluasi keputusan pertemuan tersebut. “Kalau untuk permintaan dbebaskan itu harus dimediasi lagi seperti apa. Sebab, persoalan ini menyangkut orang banyak. Mudah-mudahan hasil mediasi bisa menyenangkan semua pihak,” kata perempuan yang akrab disapa AMY itu. Namun dari lima poin yang disampaikan, pihaknya sangat menyetujui hal tersebut. Apalagi untuk memberantas maksiat di Pemkab Bogor sudah ada program nongol babat (nobat) yang masih terus dilaksanakan. “Secara moril kami mendukung apa yang diinginkan mereka. Namun untuk persoalan Ahok, itu ada di Jakarta dan di luar kewenangan kami,” pungkasnya.
(rez/b/els/run)