Kamis, 1 Juni 2023

Kesaksian Kapolsek Ciampea Ditolak, Pengacara Minta Hukuman Ringan

- Jumat, 24 Maret 2017 | 09:05 WIB

Persidangan kasus pembakaran markas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bogor terus berlanjut di meja hijau. Sidang kedua meminta keterangan saksi pelapor berjalan di ruang sidang Prof Asikin Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kemarin.

Pantauan Metropolitan di ruang sidang, ruangan Prof Asikin dipenuhi sejumlah warga dan pihak keluarga terdakwa yang ingin melihat secara langsung jalannya proses persidangan. Ada enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di an­taranya Kapolsek Ciampea Kompol Nyoman Yudhana dan Ketua GMBI Kabupaten Bogor Sambas Alamsyah.­

Sidang yang digelar terbuka ini berjalan sejak pukul 13:50 WIB. Ketujuh terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Saeful bahri, Alfiansyah, Muhamad Hudri hidayat, Muhammad Abdul Basit Iskandar, Wahyudin dan Ahmad Yadi terlihat serius mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan. Sementara agenda sidang dengan nomor perkara 113, 114 dan 115/Pid.B/2017/PN.Cbi ini dipimpin langsung Ha­kim Ketua Tito Suhud, Hakim Anggota Tira Tirtona, Hakim Anggota Ben Ronald P Situ­morang serta JPU M Harus Al Rasyid.

Salah satu terdakwa atas nama Muhammad Abdul Basit Iskandar sempat merasa kebe­ratan saat saksi yang dihadirkan, Kapolsek Ciampea Kompol Nyoman, memberi keterangan dalam persidangan. Sebab, menurutnya, saat kejadian ia tak merasa melakukan peng­gerakan massa. “Saya kebera­tan yang mulia, saya tidak memerintahkan untuk men­cari,” kata Abdul di tengah proses persidangan.

Namun berbeda halnya dengan Kapolsek Ciampae Kompol Nyoman. Menurutnya, ia tak ingin mengubah keterangan seperti apa yang telah disam­paikanya. “Saya mendengar perintah itu,” jawab Nyoman.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokat Santri Bogor Jajang Furqon menjelaskan, persi­dangan yang kedua tersebut, tim pengacara sempat menunjukkan surat perda­maian antara GMBI dan tujuh terdakwa yang disidang. Se­hingga, diharapkan dari surat ini dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan vonis yang seringan-ringannya. “Artinya apa majelis hakim su­dah mengetahui jika kasus ini sudah ada perdamaian. Besar harapan kami agar vonis hakim dapat seringan-ringannya,” ujarnya.

Menurut Jajang, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/3) pekan depan dengan agenda yang sama, yakni memintai keterangan dari para saksi. “Sidang selanjutnya masih sama, memintai keterangan saksi,” katanya.

Saat sidang berlangsung, sejumlah anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pem­bala Islam (FPI) melakukan aksi solidaritas di depan Kantor PN Cibinong. Mereka mem­beri dukungan moril terhadap para santri yang dijadikan ter­sangka dalam aksi pembakaran Kantor GMBI Kabupaten Bogor.

“Ini adalah bentuk aksi soli­daritas kami terhadap para santri. Kami melakukan secara responsif,” kata perwakilan Ormas FPI Ustadz Burhan. Men­urutnya, aksi serupa akan dila­kukan hingga para santri yang ditetapkan menjadi tersangka dapat dibebaskan. “Kami akan lakukan sampai para santri dibebaskan,” tutupnya.

(rez/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X