METROPOLITAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor sudah melimpahkan berkas ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terkait pelanggaran pemilik Ruko Darul Quran, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat yang hingga kini belum memiliki izin. Kepala Disperumkim Kota Bogor Boris Derurasman mengatakan, ruko di Darul Quran itu pun memang melanggar karena tidak ada perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Ia mengaku sudah memberi teguran beberapa kali kepada ruko tersebut. “Pelanggaran sudah ditindaklanjuti bahkan sudah dilimpahkan ke Satpol PP. Disperumkim juga sudah sejak lama menindak pelanggaran tersebut,” ujarnya kepada Metropolitan.
Boris juga mengaku pelimpahan surat itu pun sudah disampaikan sejak jauh hari ketika pihaknya menemukan proses pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan pemukiman.
“Memang untuk tahap awal ranah ada di kita karena untuk melakukan pengawasan. Sedangkan untuk tahapan selanjutnya ada di Satpol PP,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengungkapkan, segel yang sudah dipasang Satpol PP Kota Bogor itu pun memang belum dibuka. Segel itu ditempelkan pada bangunan bawah, sementara Darul Quran tetap melanjutkan pembangunan pada bagian atas bangunannya. “Bagian bawah itu tetap tersegel, tetapi mereka melanjutkan pembangunan pada bagian atasnya. Seharusnya lanjutan pembangunan tidak boleh dilakukan karena sudah jelas Ruko Darul Quran itu tidak memiliki IMB,” paparnya.
Satpol PP juga telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik Ruko Darul Quran. Namun, penindakan polisional hingga eksekusi bangunan sampai menunggu peringatan ketiga sesuai SOP. “Jika peringatan ketiga masih diabaikan maka kita akan lakukan tahapan selanjutnya se perti pembongkaran,” katanya.
Penetapan kawasan pemukiman itu pun memang tak diketahuinya. Namun, Disperumkim Kota Bogor memang melayangkan surat pelimpahan pelanggaran agar segera ditindaklanjuti.
“Saya tidak paham kaitan kawasannya. Tetapi mereka jelas melanggar karena sudah ada surat yang disampaikan Disperumkim bahkan sudah kita segel. Kaitan eksekusi bangunan, maka kita juga harus menunggu tahapan sesuai SOP. Yang jelas tidak boleh ada kelanjutan pembangunan,” ungkapnya.
(mam/b/els/run)