Selasa, 21 Maret 2023

Pemilik Ruko Darul Quran Tetap Bandel

- Senin, 27 Maret 2017 | 10:10 WIB

METROPOLITAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor sudah melimpahkan berkas ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terkait pelanggaran pemilik Ruko Darul Quran, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat yang hingga kini belum memiliki izin. Kepala Disperumkim Kota Bogor Boris Derurasman mengatakan, ruko di Darul Quran itu pun memang melanggar karena tidak ada perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Ia menga­ku sudah memberi teguran beberapa kali kepada ruko tersebut. “Pelanggaran sudah ditindaklanjuti bahkan sudah dilimpahkan ke Satpol PP. Disperumkim juga sudah sejak lama menindak pelanggaran tersebut,” ujarnya kepada Met­ropolitan.­

Boris juga mengaku pelim­pahan surat itu pun sudah disampaikan sejak jauh hari ketika pihaknya menemukan proses pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan pemukiman.

“Memang untuk tahap awal ranah ada di kita karena untuk melakukan pengawasan. Se­dangkan untuk tahapan sela­njutnya ada di Satpol PP,” te­rangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Sat­pol PP Kota Bogor Agustian­syah mengungkapkan, segel yang sudah dipasang Satpol PP Kota Bogor itu pun memang belum dibuka. Segel itu ditem­pelkan pada bangunan bawah, sementara Darul Quran tetap melanjutkan pembangunan pada bagian atas bangunannya. “Bagian bawah itu tetap terse­gel, tetapi mereka melanjutkan pembangunan pada bagian atasnya. Seharusnya lanjutan pembangunan tidak boleh dilakukan karena sudah jelas Ruko Darul Quran itu tidak memiliki IMB,” paparnya.

Satpol PP juga telah melay­angkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik Ruko Darul Quran. Namun, penindakan polisional hingga eksekusi bangunan sampai menunggu peringatan ketiga sesuai SOP. “Jika peringatan ketiga masih diabaikan maka kita akan la­kukan tahapan selanjutnya se perti pembongkaran,” katanya.

Penetapan kawasan pemu­kiman itu pun memang tak diketahuinya. Namun, Dispe­rumkim Kota Bogor memang melayangkan surat pelimpahan pelanggaran agar segera dit­indaklanjuti.

“Saya tidak paham kaitan kawasannya. Tetapi mereka jelas melanggar karena sudah ada surat yang disampaikan Disperumkim bahkan sudah kita segel. Kaitan eksekusi bangunan, maka kita juga ha­rus menunggu tahapan sesuai SOP. Yang jelas tidak boleh ada kelanjutan pembangunan,” ungkapnya.

 (mam/b/els/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X