CIBINONG – Keberatan masyarakat terkait pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilakukan beberapa waktu lalu di berbagai wilayah Kabupaten Bogor, terus berlanjut. Kali ini penyampaian keberatan itu langsung datang dari dua calon kades yang memiliki perolehan suara kedua di Desa Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan dan Desa Bojong Kecamatan Tenjo.
Calon Kades Bojong Fazri Khaerudin mengatakan, ada empat keganjilan yang terjadi saat pilkades yang dilakukan di Desa Bojong, Kecamatan Tenjo. Sehingga jika Bupati Bogor Nurhayanti tetap melakukan pelantikan terhadap calon terpilih yang jelas-jelas ada indikasi kecurangan, ia akan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kita akan laporkan jika bupati tetap harap jangan dulu dilakukan karena kami belum dimediamelakukan pelantikan. Kita si di tingkat daerah,” kata Fazri.
Menurut Fazri, adapun empat hal yang menjadi pengajuan keberatan. Pertama adanya penyimpangan yang dilakukan panitia pelaksana pilkades di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait Daftar Pemilih Retap (DPT) yang ditetapkan sebanyak 6.603. Namun kenyataannya, surat panggilan terhadap hak pilih suara melebihi jumlah tersebut. “Kami punya buktinya dan bisa dipertanggungjawabkan. Setiap kampung atau RW yang jumlah penduduknya hanya ada 200 orang, tetapi suratnya bisa mencapai 206 orang. Dalam artian lebih enam orang. Ada apa dengan panitia?” ucap dia.
Kedua, di sistem TPS itu tidak ada pencocokan yang dilakukan panitia pelaksana. Sebab, masih banyak ditemukan ada sejumlah pemilik suara yang digantikan orang lain. “Saya menemukan anak di bawah umur sudah banyak yang milih dan buktinya ada. Orang dari luar Bogor atau dari Tangerang saja bisa ikut nyoblos,” lanjutnya.
Kemudian yang ketiga, ditemukan adanya pemilih hak suara yang membawa alat komunikasi dan elektronik ke tempat bilik suara. Sedangkan jelas-jelas hal tersebut dilarang dalam pilkades. “Seharusnya itu diperiksa dan kita menemukan itu lewat medsos, yang nyoblos meng-upload juga ke Facebook-nya. Ada apa ini? Ini sudah menyalahi aturan,” imbuh dia.
Terakhir, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor diketahui melakukan keberpihakan. Dalam artian, pada saat masa tenang, BPMPD memberikan masyarakat untuk daftar tambahan tanpa adanya pemberitahuan atau kesepakatan kepada calon. Padahal sesuai aturan, DPT tidak boleh diganggu gugat selain karena meninggal. “Kami tidak mengerti dengan panitia pelaksana. Sudah jelas masa tenang itu tidak boleh menambah lagi pemilih suara tanpa ada koordinasi. Kami meminta kades Bojong jangan dulu dilantik sebelum persoalan ini selesai,” tambah Fazri.
Sementara itu, calon Kades Cibitungwetan Kamaludin merasa dalam pemilihan di tempatnya ada keganjilan yang terjadi dalam surat suara hak pemilih. Dalam surat itu, ada temuan dua lubang atau bekas coblosan yang disahkan panitia. Pertama di logo Kabupaten Bogor dan satu di gambar calon. Sedangkan secara aturan, hal tersebut tidak disahkan sesuai perda, perbup dan kemendagri.
(rez/b/ram/run)