Sabtu, 1 April 2023

Calon Kades Yang Kalah Desak Bupati Tunda Pelantikan

- Kamis, 20 April 2017 | 08:51 WIB

CIBINONG – Keberatan ma­syarakat terkait pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilakukan beberapa waktu lalu di berbagai wilayah Ka­bupaten Bogor, terus berlanjut. Kali ini penyampaian kebera­tan itu langsung datang dari dua calon kades yang memi­liki perolehan suara kedua di Desa Cibitungwetan Kecama­tan Pamijahan dan Desa Bo­jong Kecamatan Tenjo.

Calon Kades Bojong Fazri Khaerudin mengatakan, ada empat keganjilan yang ter­jadi saat pilkades yang dila­kukan di Desa Bojong, Keca­matan Tenjo. Sehingga jika Bupati Bogor Nurhayanti tetap melakukan pelantikan terhadap calon terpilih yang jelas-jelas ada indikasi ke­curangan, ia akan melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kita akan laporkan jika bupati tetap harap jangan dulu dilakukan karena kami belum dimediamelakukan pelantikan. Kita si di tingkat daerah,” kata Fazri.­

Menurut Fazri, adapun empat hal yang menjadi pengajuan keberatan. Pertama adanya penyimpangan yang dilakukan panitia pelaksana pilkades di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terkait Daftar Pemilih Retap (DPT) yang ditetapkan sebanyak 6.603. Namun ke­nyataannya, surat panggilan terhadap hak pilih suara me­lebihi jumlah tersebut. “Kami punya buktinya dan bisa dip­ertanggungjawabkan. Setiap kampung atau RW yang jum­lah penduduknya hanya ada 200 orang, tetapi suratnya bisa mencapai 206 orang. Da­lam artian lebih enam orang. Ada apa dengan panitia?” ucap dia.

Kedua, di sistem TPS itu tidak ada pencocokan yang dila­kukan panitia pelaksana. Se­bab, masih banyak ditemukan ada sejumlah pemilik suara yang digantikan orang lain. “Saya menemukan anak di bawah umur sudah banyak yang milih dan buktinya ada. Orang dari luar Bogor atau dari Tangerang saja bisa ikut nyoblos,” lanjutnya.

Kemudian yang ketiga, di­temukan adanya pemilih hak suara yang membawa alat komunikasi dan elektronik ke tempat bilik suara. Sedangkan jelas-jelas hal tersebut dilarang dalam pilkades. “Seharusnya itu diperiksa dan kita mene­mukan itu lewat medsos, yang nyoblos meng-upload juga ke Facebook-nya. Ada apa ini? Ini sudah menyalahi atu­ran,” imbuh dia.

Terakhir, Badan Pemberdaya­an Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor diketahui melakukan keberpi­hakan. Dalam artian, pada saat masa tenang, BPMPD membe­rikan masyarakat untuk daftar tambahan tanpa adanya pem­beritahuan atau kesepakatan kepada calon. Padahal sesuai aturan, DPT tidak boleh digang­gu gugat selain karena mening­gal. “Kami tidak mengerti dengan panitia pelaksana. Sudah jelas masa tenang itu tidak boleh menambah lagi pemilih suara tanpa ada koordinasi. Kami me­minta kades Bojong jangan dulu dilantik sebelum persoalan ini selesai,” tambah Fazri.

Sementara itu, calon Kades Cibitungwetan Kamaludin merasa dalam pemilihan di tempatnya ada keganjilan yang terjadi dalam surat suara hak pemilih. Dalam surat itu, ada temuan dua lubang atau be­kas coblosan yang disahkan panitia. Pertama di logo Ka­bupaten Bogor dan satu di gambar calon. Sedangkan secara aturan, hal tersebut tidak disahkan sesuai perda, perbup dan kemendagri.

 (rez/b/ram/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X