METROPOLITAN - Kebebasan penikmat rokok elektrik atau vape di Kota Bogor bakal dikekang DPRD Kota Bogor. Saat ini Komisi B DPRD Kota Bogor tengah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tempat untuk menggunakan vape. Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyampaikan Raperda Perubahan Perda 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD untuk dibahas.
Ketua Komisi B Jenal Mutaqin berujar nantinya akan ada beberapa poin perubahan dalam Perda 12 Tahun 2009. Satu di antaranya akan mengatur tentang beberapa lokasi pelarangan penggunaan rokok elektrik ter masuk Sisha. ”Jadi, ke depannya rokok elektrik dan Sisha akan diatur dalam Perda tentang KTR,” ujar Jenal.
Selain itu, lanjut Jenal, mengenai ruang aspirasi masyarakat terhadap pelaporan KTR di beberapa lokasi tertentu membuat pihaknya juga akan membahas kembali mengenai lokasi KTR. ”Jadi sebenarnya ada dua yang dibahas dalam Raperda perubahan Perda KTR. Pertama tentang penambahan lokasi KTR, kedua tentang rokok elektrik dan Sisha. Keduanya akan diatur dalam Perda tentang KTR nantinya,” papar Politisi Gerindra itu.
Jenal pun bertutur bahwa seharusnya masyarakat disediakan fasilitas untuk
publik terhadap penyuksesan KTR, misalnya dengan disediamengadu sebagai partisipasi kan call center. ”Agar ruang gerak partisipasi publik terhadap penyuksesan KTR tidak terhambat,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan tujuh Raperda. Salah satunya Raperda KTR. Untuk Raperda KTR, Bima menegaskan bukan berarti Perda yang sudah ada dicabut. Namun lebih kepada memperluas kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Bogor. “Sebelumnya ada beberapa kawasan yang tidak termasuk jadi (area, red) KTR dan sekarang dipandang perlu untuk ditetapkan menjadi KTR, misal Taman Ekspresi dan Taman Sempur. Selain itu juga penggunaan rokok elektrik dan Shisha di kawasan KTR akan masuk kategori pelanggaran KTR,” jelas Bima.
(tib/els/run)