Jumat, 24 Maret 2023

Jangan Sembarangan Isap Rokok Elektrik di Kota Bogor

- Kamis, 18 Mei 2017 | 08:41 WIB

METROPOLITAN - Kebebasan pe­nikmat rokok elektrik atau vape di Kota Bogor bakal dikekang DPRD Kota Bogor. Saat ini Komisi B DPRD Kota Bogor tengah merumuskan Pe­raturan Daerah (Perda) yang mengatur tempat untuk menggunakan vape. Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyampaikan Ra­perda Perubahan Perda 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD untuk dibahas.

Ketua Komisi B Jenal Mutaqin berujar nantinya akan ada beberapa poin pe­rubahan dalam Perda 12 Tahun 2009. Satu di antaranya akan mengatur ten­tang beberapa lokasi pelarangan peng­gunaan rokok elektrik ter masuk Sisha. ”Jadi, ke depannya rokok elektrik dan Sisha akan diatur dalam Perda tentang KTR,” ujar Jenal.

Selain itu, lanjut Jenal, mengenai ru­ang aspirasi masyarakat terhadap pelaporan KTR di beberapa lokasi ter­tentu membuat pihaknya juga akan membahas kembali mengenai lokasi KTR. ”Jadi sebenarnya ada dua yang dibahas dalam Raperda perubahan Perda KTR. Pertama tentang penam­bahan lokasi KTR, kedua tentang rokok elektrik dan Sisha. Keduanya akan dia­tur dalam Perda tentang KTR nantinya,” papar Politisi Gerindra itu.

Jenal pun bertutur bahwa seharusnya masyarakat disediakan fasilitas untuk

 publik terhadap penyuksesan KTR, misalnya dengan disediamengadu sebagai partisipasi kan call center. ”Agar ruang gerak partisipasi publik terhadap penyuksesan KTR tidak terham­bat,” katanya. ­

Sebelumnya, Wali Kota Bo­gor Bima Arya menyampaikan tujuh Raperda. Salah satunya Raperda KTR. Untuk Raperda KTR, Bima menegaskan bukan berarti Perda yang sudah ada dicabut. Namun lebih kepada memperluas kawasan tanpa rokok di wilayah Kota Bogor. “Sebelumnya ada beberapa kawasan yang tidak termasuk jadi (area, red) KTR dan seka­rang dipandang perlu untuk ditetapkan menjadi KTR, misal Taman Ekspresi dan Taman Sempur. Selain itu juga penggunaan rokok elek­trik dan Shisha di kawasan KTR akan masuk kategori pelanggaran KTR,” jelas Bima.

(tib/els/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X