
METROPOLITAN – Tahun ini ada delapan kursi eselon II di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan kosong karena pejabat pengisi pos tersebut akan memasuki masa pensiun. Setelah Edgar Suratman yang meninggalkan kursi Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asperbangkesra) tahun lalu, ada tujuh kursi eselon II lain yang akan mengikuti jejaknya.
Mereka diantaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daud Nedo Darenoh, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Subur Herdiman, Kepala BKPSDA Fetty Qondarsyah, Kepala Inspektorat Aim Halim Hermana, Asisten Administrasi Umum Setda Arief Mustofa, Sekretaris Dewan Dwi Roman Pujo dan Staf Ahli Bambang Budianto.
Menurut Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Henny Nurliani, kedelapan kursi eselon II tersebut akan terisi bila ada rekomendasi dan izin dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). “Untuk sementara, akan ditunjuk Plt,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Untuk mekanisme pengisian kursi tersebut, lanjut Henny, akan dilakukan secara bertahap, melihat faktor kedekatan masa pensiun pejabat-pejabat tersebut. “Misalnya Januari hingga Juni, ada siapa saja yang pensiun, maka akan langsung diproses, bisa satu proses dua orang, atau tiga orang, demi mendapatkan efisiensi juga kan. Kalau satu-satu kan biaya tinggi, Mau satu dua atau tiga orang kan prosesnya sama, ahapan yang harus dilalui sama, jenjang waktunya sama,” tandasnya.
Lebih lanjut Henny menjelaskan, kedelapan pejabat pemkot tersebut sudah mengajukan pemberkasan, namun baru empat diantaranya yang SK Pensiunnya sudah keluar, yaitu Kepala Bapenda, Asisten Administrasi Umum Setda, Staf Ahli dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. “Sisanya masih proses di BKN Jakarta. Tapi kan meski sudah keluar SK-nya, mulai berhenti kerjanya kan tetap per tanggal 1 di bulan berikutnya, setelah tanggal lahir,” ucapnya.
Terpisah Wali Kota Bima Arya menuturkan, menurut Undang-undang, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi dan mutasi tujuh bulan sebelum dan sesudah penetapan calon, kecuali ada izin dari Kemendagri. Jadi Pemkot Bogor sudah mengajukan dan memproses pemberkasan. “Jadi konteksnya hanya pengisian saja. Misalnya camat Tengah kan kosong, ada juga sekretaris LH kosong. Ya itu saja, tidak menyeluruh dan hanya pengisian. Tapi kan dari pengisian kemudian bisa ada dampak, sudah akan diajukan untuk izinnya dulu. Kalau dikasih izin, ya diisi dan tidak ada open biding,” tutupnya. (ryn/b/els)