Jumat, 31 Maret 2023

Bos Transmart Terancam Denda Rp900 Juta

- Jumat, 27 April 2018 | 09:08 WIB

-

Penebangan 18 pohon di lokasi proyek pembangunan Transmart Yasmin, Jalan KHR Abdullah bin Nuh, Kota Bogor, menguak fakta baru. Penebangan pohon ternyata belum mendapat izin dari Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman. Bos PT Yasmin Bogor Lestari Yohanes Karundeng yang membangun pusat perbelanjaan itu pun terancam denda ratusan juta karena melanggar peraturan daerah (perda).

SAMPAI saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum memiliki perda khusus tentang perlindungan pohon. Setiap pohon di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilindungi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, siapa saja yang terbukti menebang tanpa izin bakal kena denda maksimal Rp50 juta atau penjara paling lama tiga bulan. Jika pengelola Transmart Yasmin sudah menebang 18 pohon, artinya ada ancaman denda sebanyak Rp900 juta.

Soal penebangan ini, Usmar mengaku belum memberikan izin. Keputusan boleh atau tidaknya dilakukan penebangan pohon ada di kepala daerah alias wali kota. “Saya pastikan, disposisi terakhir yang saya layangkan adalah tanggap saran kepada dinas terkait. Tanggap saran itu ya minta saran, secara teknis bagaimana pertimbangan lingkungan dan yang lain. Keputusannya tetap ada di kepala daerah,” beber Usmar saat ditemui di kawasan Sempur, kemarin.

Mantan ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor itu menuturkan, tindakan Penebangan 18 pohon Transmart itu dikategorikan sebagai pelanggaran karena sudah ditebang, meski belum mengantungi izin kepala daerah. “Jawabannya sudah ada dari disperumkim sebagai dinas terkait, jawabannya ya tanggap saran itu bukan izin. Artinya ya melanggar kalau sudah ditebang, kan belum ada izin,” tegasnya.

Saat ditanya soal sanksi, Usmar mengaku baru akan meninjau ke lokasi dan meminta penjelasan dari disperumkim sebagai dinas terkait. “Sanksinya? Nanti kita lihat, ke Disperumkim, bagaimana katanya. Setelah juga kita ke lapangan untuk lihat langsung. Jadi, jangan bicara kejauhan soal karantina pohon itu di Ciremai dan sebagainya. Sebab, belum diizinkan, maka belum bisa dikompensasi dong,” jelasnya.

Terpisah, ahli Ekologi dan Manajemen Lanskap Institut Pertanian Bogor (IPB), Hadi Susilo Arifin, juga menyayangkan adanya penebangan pohon-pohon di jalan protokol. Apalagi jika yang ditebang merupakan pohon-pohon lebat, seperti mahoni, beringin dan kenari.

Kan itu ada perdanya, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang pohon-pohon dan jalur hijau atau taman yang dilindungi. Payung hukumnya itu saja, harusnya pengembang juga bisa secara bijak memperhatikan lingkungan, tidak hanya melulu patok pada siteplan,” katanya saat dihubungi Metropolitan, kemarin.

Hadi melanjutkan, pemkot seharusnya bisa mengawasi dan menindak tegas jika masuk kategori pelanggaran. Sebab, menjalankan konsep Green City yang digaungkan Kota Bogor harus benar-benar dijalankan sesuai aturan. Belum lagi jika pohon ditebang atau diboling, pohon akan mengalami masa stres sebelum ditempatkan di lokasi baru. Tentu hal itu rawan dan bisa saja membuat pohon mati.

Itu sangat disayangkan, pohon-pohon di sana kan besar dan tergolong memerlukan waktu untuk tumbuh besar. Makanya agak aneh. Harus ada kompensasi yang benar-benar real, jika pengembang dan pemkot masih aware terhadap lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 18 pohon di sepanjang Jalan KHR Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ditebang, Selasa (24/4). Penebangan itu atas permintaan pengelola Transmart Yasmin lantaran keberadaan pohon mengganggu pembangunan pusat perbelanjaan modern tersebut. Jalan protokol itu pun tampak gundul dan bertentangan dengan konsep Kota Bogor sebagai Green City.

Penebangan pohon dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor sekitar pukul 09:00 WIB. Rencananya, lahan bekas pohon-pohon tersebut masuk bagian rencana pembangunan celukan untuk bus premium Jabodetabek di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Pertamanan Disperumkim Kota Bogor Agus Gunawan berkilah, pihaknya bukan menebang pohon-pohon tersebut, melainkan mem-boling atau memindahkan pohon ke tempat lain, yakni ke Jalan Ciremai dekat Taman Kencana. Pohon tersebut dilakukan pemulihan dan pembibitan ulang di Ciremai, sehingga akan tetap hidup.

Awalnya pihak Transmart mengajukan penebangan 28 pohon pada 3 April, kami tindak lanjuti dengan melakukan survei ke lapangan. Setelah survei, Disperumkim mengizinkan Penebangan 18 pohon. Sebab, melihat siteplan, ternyata butuh celukan untuk mobilitas bus premium Jabodetabek yang akan masuk di wilayah itu,” katanya saat ditemui di Kantor Disperumkim, Jalan Pengadilan, kemarin.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menyayangkan adanya penebangan pohon dari area pembangunan Transmart itu. Seharusnya setiap titik di sepanjang jalan tersebut tetap hijau dan merawat pohon-pohon yang sudah ada. “Harusnya sepanjang jalan itu rindang, banyak pohon. Menanam, merawat pohon hingga besar itu sulit loh, bukan malah ditebangi. Katanya Green City, tetapi kok malah nebang pohon?” bebernya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X