METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor siap mengembangkan program pelayanan informasi pertanahan desa dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online yang terintegrasi dengan BPN pusat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan,kerja Komisi III DPR RI ke BPN Kabupaten Bogor, kemarin pagi.saat menerima kunjungan Orang nomor dua di Bumi Tegar Beriman itu menjelaskan, dengan adanya program ini masyarakat memiliki harapan atas haknya, khususnya di sektor pertanahan. Demikian pula dengan informasi pertanahan dan BPHTB yang bisa diakses dengan mudah. “Secara periodik, kami telah melaksanakan sertifikasi tanah masyarakat, baik dengan anggaran dari pemerintah kabupaten maupun dukungan dari pihak lain,” katanya. Dalam kaitannya dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap, target bidang tanah yang akan diproses di Kabupaten Bogor pada 2017 sebanyak 97.798 bidang, dengan sasaran tersebar di 15 kecamatan. Pada 2019 target 75.000 bidang tanah tersebar di tujuh kecamatan.
“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah anggaran dan beragam fasilitas pendukung lainnya agar semua ini bisa terlaksana,” katanya. Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2017 pemerintah Bumi Tegar Beriman menganggarkan dana Rp1,314 miliar. Pada tahun berikutnya, pemkab kembali menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar. “Tahun ini kami menggelontorkan dana Rp5,212 miliar. Semoga dana itu bisa digunakan sebaik dan sebijak mungkin,” bebernya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron, menilai, dukungan dari pemkab sangat diperlukan bagi kinerja BPN agar bisa berjalan dengan baik. “Tanah merupakan suatu yang strategis di masa yang akan datang,” ujarnya. Ia mengatakan, badan pertanahan di dunia manapun pasti melihat pertanahan itu memegang peranan sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan menjadi hajat hidup rakyatnya. Sehingga faktor utama yang harus dikedepankan adalah tanah harus didaftarkan. Ia juga berpesan perlu adanya evaluasi dan pengawasan khusus terhadap BPN. Sebab, urusan pertanahan dinilai sangat fundamental bagi keberlangsungan masyarakat. “Terlebih, anggaran yang dikucurkan cukup besar. Jangan sampai dana itu disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab,” bebernya. Jika merujuk UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, bisa dilihat bahwa sesungguhnya agraria sangat fundamental dan mendasar sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat Indonesia. “Ini perlu evaluasi dan pemantauan khusus di dalamnya,” tutupnya. (ogi/c/yok/py)