Rabu, 31 Mei 2023

Telan Anggaran Besar, BPN Wajib Diawasi

- Rabu, 6 Maret 2019 | 09:37 WIB

METROPOLITAN – Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang bekerja sama dengan Ba­dan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor siap mengembangkan program pe­layanan informasi pertanahan desa dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online yang terinte­grasi dengan BPN pusat. Hal tersebut disampaikan Wa­kil Bupati Bogor, Iwan Setiawan,kerja Komisi III DPR RI ke BPN Kabupaten Bogor, kemarin pagi.saat menerima kunjungan Orang nomor dua di Bumi Tegar Beriman itu menjelas­kan, dengan adanya program ini masyarakat memiliki ha­rapan atas haknya, khususnya di sektor pertanahan. Demikian pula dengan informasi per­tanahan dan BPHTB yang bisa diakses dengan mudah. “Secara periodik, kami telah melaksanakan sertifikasi tanah masyarakat, baik dengan ang­garan dari pemerintah kabu­paten maupun dukungan dari pihak lain,” katanya. Da­lam kaitannya dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap, target bidang tanah yang akan diproses di Kabu­paten Bogor pada 2017 seba­nyak 97.798 bidang, dengan sasaran tersebar di 15 keca­matan. Pada 2019 target 75.000 bidang tanah tersebar di tujuh kecamatan.

“Kami juga sudah menyiap­kan sejumlah anggaran dan beragam fasilitas pendukung lainnya agar semua ini bisa terlaksana,” katanya. Berdasarkan data yang di­himpun, pada 2017 pemerin­tah Bumi Tegar Beriman menganggarkan dana Rp1,314 miliar. Pada tahun berikutnya, pemkab kembali menggelon­torkan dana sebesar Rp5 mi­liar. “Tahun ini kami meng­gelontorkan dana Rp5,212 miliar. Semoga dana itu bisa digunakan sebaik dan sebijak mungkin,” bebernya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron, menilai, dukungan dari pemkab sangat diperlu­kan bagi kinerja BPN agar bisa berjalan dengan baik. “Tanah merupakan suatu yang strategis di masa yang akan datang,” ujarnya. Ia menga­takan, badan pertanahan di dunia manapun pasti melihat pertanahan itu memegang peranan sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan menjadi hajat hidup rakyatnya. Sehingga faktor utama yang harus dikedepankan adalah tanah harus didaftarkan. Ia juga berpesan perlu ada­nya evaluasi dan pengawasan khusus terhadap BPN. Sebab, urusan pertanahan dinilai sangat fundamental bagi ke­berlangsungan masyarakat. “Terlebih, anggaran yang di­kucurkan cukup besar. Jangan sampai dana itu disalahguna­kan oknum tak bertanggung jawab,” bebernya. Jika merujuk UU Pokok Agra­ria Nomor 5 Tahun 1960, bisa dilihat bahwa sesungguhnya agraria sangat fundamental dan mendasar sebagai kebu­tuhan hajat hidup masyarakat Indonesia. “Ini perlu evalua­si dan pemantauan khusus di dalamnya,” tutupnya. (ogi/c/yok/py)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X