METROPOLITAN - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, workshop implementasi silabus pendidikan antikorupsi ini tindak lanjut Memorendum Of Understanding (Mou) antara KPK dengan Pemerintah Kota Bogor, melalui Dinas pendidikan April 2019 lalu. Dari kerja sama tersebut,Disdik Kota Bogor memiliki tugas tentang bagaimana cara mengimplementasikan pendidikan antikorupsi kepada guru yang kemudian diimplementasikan kembali kepada siswa-siswinya di sekolah.
"Disdik Kota Bogor selangkah lebih maju, karena bisa membangun silabus atau acuan pelaksanaan pendidikan antikorupsi. Apalagi kita sudah mengeluarkan perwali tentang antikorupsi dan ini pertama di Indonesia, " katanya.
Dedie menjelaskan, pendidikan antikorupsi untuk peserta didik di sekolah dasar bukan mengharuskan siswa menghafal atau belajar tentang pasal antikorupsi. Melainkan lebih kepada memberikan pendidikan karakter kepada para siswa.
"Bukan harus menghafal atau mempelajari pasal. Tapi belajar bagaimana peserta didik bisa berbuat peduli, jujur dan adil di kesehariannya. Baik di sekolah maupun di luar sekolah. Peduli antarsesama dan peduli lingkungan, jadi lebih kepada pendidikan karakter, " ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas pendidikan Kota Bogor, Fahrudin menjelaskan, workshop antikorupsi ini, ditujukan kepada semua guru kelas yang mengajar di masing-masing sekolah. Nantinya program tersebut diimplementasikan guru-guru yang ada di Kota Bogor itu harus memberikan edukasi tentang anti korupsi kepada siswa siswi di sekolahnya, seperti mengajarkan tentang jujur, tidak menyontek, peduli antar sesama.
"Kalau sebelumnya itu diserahkan kepada ke masing-masing untuk implementasi dan sekarang sudah distandarisasi tingkat Kota Bogor. Sudah melalui proses dengan penyesuaian kurikulum 2013 dan perubahan-perubahannya. Jadi ini sudah standar Kota Bogor dan mudah-mudahan diadopsi oleh kota-kota lain, " harapnya. (ogi/b/els)