METROPOLITAN – Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019, jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mulai kelihatan meningkat di berbagai titik Kota Bogor, tiap Akhir Tahun. Walau merasa iba, jangan sembarangan memberi uang kepada para gelandangan dan pengemis di Kota Bogor. Sebab, ada denda yang menanti jika ketahuan. Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Azrin Syamsudin, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor punya aturan peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Salah satu pasalnya mengatur soal sanksi bila ada warga yang ketahuan memberi uang pada pengemis atau gelandangan. Tak tanggung-tanggung, sanksi yang menanti berupa denda Rp50 juta dan kurungan selama maksimal enam bulan "Untuk penegakan hukumnya memang masih perlu koordinasikan. Perlu komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Termasuk kejaksaan dan Pengadilan serta Bagian Hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tapi pasal ini (untuk pemberi, red) belum banyak dipahami, makanya ke depan akan lebih diedukasi lagi," katanya kepada Metropolitan, kemarin. Saat ini, pihaknya lebih fokus terhadap penjaringan dan penertiban para pengemis hingga gelandangannya. Ada beberapa lokasi yang biasanya menjadi titik kumpul para PMKS di Kota Hujan. Diantaranya exit tol, Jalan Pajajaran seputaran Sistem Satu Arah (SSA) Kebun Raya Bogor hingga Balai Kota Bogor. "Lalu Warungjambu dan Yasmin. Tiap hari kita sisir sehingga sudut gerak mereka terbatas," ujarnya. Dia menerangkan, tren para PMKS di Kota Bogor tiga tahun ke belakang memang cenderung tinggi. Dari PMKS yang terdata dan pernah terjaring, pemulung menjadi yang paling tinggi. Pada 2016 ada sebanyak 371 orang, meningkat jadi 500 orang pada 2017, dan kembali turun pada 2018 dengan 376 orang. Lalu, kata Azrin, pengemis dan gelandangan juga tinggi tiap tahunnya. Ada 213 orang terjaring pada 2016, lalu meningkat pada 2017 dengan 518 orang. "Jumlah itu menurun pada 2018 dengan 195 orang terjaring," tukasnya. Menurutnya, Pemkot Bogor belum berniat merevisi aturan pada perda tersebut. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, untuk penertiban PMKS sudah ada mekanisme, dimana diawali laporan dari wilayah, untuk diteruskan oleh Dinsos Kota Bogor. Ia mengakui, pihaknya baru fokus pada penertiban PMKS saja dan belum kepada penindakan kepada si pemberi. Suami Yane Ardian itu mengaku kesulitan dalam menerapkan aturan itu. "Sulit untuk OTT. Buktinya seperti apa. Ada kesulitan untuk menerpakan kepada pemberi. Kita fokus ke PMKS-nya dulu lah. Revisi perda-nya? Belum. Nanti saya usulkan saat pembahasan bareng dewan. Supaya lebih efektif," pungkas Bima. (ryn/c/feb)