METROPOLITAN - Sudah dua edisi salat Jumat, warga Kabupaten Bogor nampak ’galau’. Meskipun ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk salat Zuhur di rumah mengganti salat Jumat berjamaah, rupanya masih ada masyarakat yang nekat salat Jumat berjamaah. MUI Kabupaten Bogor pun merasa perlu membuat pandangan yang menjadi pedoman bagi muslim di Bumi Tegar Beriman dalam melaksanakan salat Jumat berjamaah. ”Pertama, orang yang sudah tahu positif mengidap Covid-19, maka virus bukan hanya udzur yang membolehkannya meninggalkan salat Jumat, melainkan menjadi larangan baginya untuk menghadiri salat Jumat,” kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji. Lalu, sambung Mukri, apabila umat Islam yang tinggal di wilayah zona merah, yang kemungkinan terpapar Covid-19, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat Zuhur di rumah. ”Sedangkan umat muslim yang mendiami zona kuning atau wilayah yang potensi penyebarannya cukup tinggi dipandang sebagai udzur dapat meninggalkan salat Jumat, bukan sebagai larangan,” ujarnya. Pemkab Bogor sendiri sudah menetapkan delapan kecamatan sebagai zona merah Covid-19 lantaran terdapat warga yang dinyatakan terpapar virus tersebut. Di antaranya Kecamatan Gunungputri (7 kasus positif ), Bojonggede (4 kasus positif ), Cibinong (3 kasus positif ), Cileungsi (3 kasus positif ), Jonggol, Parungpanjang, Ciampea dan Ciomas masing-masing satu kasus positif Covid-19. Tak hanya itu, pihaknya juga terus berusaha maksimal untuk sosialisasi dengan 40 pimpinan MUI kecamatan se-Kabupaten Bogor, 436 desa dan kelurahan se-Kabupaten Bogor. Menurutnya, kewajiban melaksanakan salat Jumat diganti salat Zuhur di kediaman masing-masing disebabkan adanya masyaqqah atau kesulitan yang mengancam eksistensi jiwa dan berlangsungnya kehidupan setiap hamba Allah SWT dari ancaman bahaya wabah pandemi Covid-19. ”Mudah-mudahan dengan izin Allah SWT kita segera terbebas dari ancaman virus mematikan itu. Mereka yang terinfeksi segera disembuhkan dan situasi kembali normal seperti sedia kala. Itu sesuai Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020,” tuntasnya. (ryn/c/yok/py)