Rabu, 31 Mei 2023

Zona Merah Salat Jumat di Rumah

- Rabu, 8 April 2020 | 10:47 WIB

METROPOLITAN - Sudah dua edisi salat Jumat, warga Kabupaten Bogor nampak ’galau’. Meskipun ada im­bauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk salat Zuhur di rumah mengganti salat Jumat berjamaah, ru­panya masih ada masyarakat yang nekat salat Jumat berjamaah. MUI Kabupaten Bogor pun merasa perlu membuat pandangan yang menjadi pedoman bagi muslim di Bumi Tegar Beriman dalam melaksanakan salat Jumat berja­maah. ”Pertama, orang yang sudah tahu positif mengidap Covid-19, maka virus bukan hanya udzur yang membolehkannya meninggalkan salat Jumat, melainkan menjadi larangan baginya untuk menghadiri salat Jumat,” kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji. Lalu, sambung Mukri, apa­bila umat Islam yang tinggal di wilayah zona merah, yang kemungkinan terpapar Co­vid-19, maka umat Islam di­anjurkan melaksanakan salat Zuhur di rumah. ”Sedangkan umat muslim yang mendiami zona kuning atau wilayah yang potensi penyebarannya cukup tinggi dipandang sebagai ud­zur dapat meninggalkan salat Jumat, bukan sebagai larang­an,” ujarnya. Pemkab Bogor sendiri sudah menetapkan delapan keca­matan sebagai zona merah Covid-19 lantaran terdapat warga yang dinyatakan ter­papar virus tersebut. Di an­taranya Kecamatan Gunung­putri (7 kasus positif ), Bojong­gede (4 kasus positif ), Cibi­nong (3 kasus positif ), Ci­leungsi (3 kasus positif ), Jonggol, Parungpanjang, Ciampea dan Ciomas masing-masing satu kasus positif Covid-19. Tak hanya itu, pi­haknya juga terus berusaha maksimal untuk sosialisasi dengan 40 pimpinan MUI kecamatan se-Kabupaten Bogor, 436 desa dan kelurahan se-Kabupaten Bogor. Menurutnya, kewajiban melaksanakan salat Jumat diganti salat Zuhur di kediaman masing-masing disebabkan adanya masyaqqah atau kesu­litan yang mengancam eksis­tensi jiwa dan berlangsungnya kehidupan setiap hamba Al­lah SWT dari ancaman bahaya wabah pandemi Covid-19. ”Mudah-mudahan dengan izin Allah SWT kita segera terbebas dari ancaman virus mematikan itu. Mereka yang terinfeksi segera disembuhkan dan situasi kembali normal seperti sedia kala. Itu sesuai Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020,” tuntasnya. (ryn/c/yok/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X