Rabu, 31 Mei 2023

BPTJ Minta Transportasi Umum Masih Beroperasi

- Rabu, 15 April 2020 | 09:08 WIB

METROPOLITAN - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menggelar rapat dengan cara teleconference atau jarak jauh bersama Dinas Perhubungan (Dishub) tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Rapat yang dipimpin Kepala BPTJ, Polana B Pramesti, ini dianggap perlu lantaran hari ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Bodebek. Berdasarkan hasil rapat, Polana menyampaikan jika pada rapat tersebut seluruh daerah se­pakat jika aturan yang dikelu­arkan masing-masing pemerin­tah daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain. “Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglo­merasi di mana memiliki ke­terhubungan mobilitas an­tarwilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan ke­bijakan pembatasan trans­portasi di antara wilayah Ja­bodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Polana. Meski demikian, Polana menjelaskan jika aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan kebutuhan masing-masing daerah, meng­ingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda. “Yang penting dalam status PSBB ini, transportasi khus­usnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pem­batasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkap­nya. Kesepakatan terkait jam operasional, Polana meny­ampaikan jika angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06:00 sampai 18:00 WIB. “Se­mentara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak boleh mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” tambahnya. Terkait permasalahan ojek, Polana meminta semua pihak perlu memahami bahwa Pe­raturan Menteri Perhubung­an Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Trans­portasi Dalam Rangka Pen­cegahan Penyebaran Covid- 19 sebenarnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan Covid-19 khusus­nya di sektor transportasi. Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi trans­portasi yang tentunya berbe­da-beda. Adapun ketentuan dalam Pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan trans­portasi, sehingga sepeda mo­tor masih menjadi tumpuan transportasi. Namun perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika kondisinya sangat memaksa dan harus memenuhi proto­kol kesehatan. Di Kota Bogor sendiri, untuk masalah transportasi umum memang masih beroperasi. Dedie menjelaskan, pada pelaksanaan PSBB nanti, jum­lah angkot yang boleh bero­perasi di Kota Bogor hanya 50 persen dari total jumlah angkot sekarang. Tak sampai di situ, jam operasional ang­kot pun ikut diatur Pemkot Bogor, yaitu mulai dari pukul 06:00 sampai 18:00 WIB. ”Da­lam satu angkot juga penum­pangnya tidak boleh lebih dari 6 (enam) orang dan harus mengenakan masker,” jelasnya. Selain itu, Dedie juga me­nerangkan, saat ini ia dan kepala daerah di Bodebek sudah menyurati PT KCI dan PT KAI untuk memberhenti­kan pelayanan kereta com­muter line dari Bogor ke Ja­karta untuk memaksimalkan PSBB. ”Hal ini agar efektivitas PSBB tercapai dan upaya menurunkan risiko penyeba­ran Covid-19 berhasil secara kualitatif dan kuantitatif,” terangnya. Sedangkan untuk ojek on­line, secara tegas Dedie men­gatakan tidak boleh mengang­kut penumpang saat pember­lakuan PSBB. Mendukung program tersebut, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mendata be­rapa banyak sopir ojek online yang akan kehilangan mata pencaharian agar mendapat­kan bantuan. ”Masjid saja nggak boleh dipakai, apalagi ojol (OTR). Mereka yang memang masuk DTKS pasti dapat bantuan dan non-DTKS diinput data dari wilayah. Warga dengan pro­fesi ojol dan memenuhi sya­rat pasti diikutkan dalam program bantuan Pemkot Bogor,” pungkasnya.(dil/b/ yok/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X