METROPOLITAN - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menggelar rapat dengan cara teleconference atau jarak jauh bersama Dinas Perhubungan (Dishub) tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Rapat yang dipimpin Kepala BPTJ, Polana B Pramesti, ini dianggap perlu lantaran hari ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Bodebek. Berdasarkan hasil rapat, Polana menyampaikan jika pada rapat tersebut seluruh daerah sepakat jika aturan yang dikeluarkan masing-masing pemerintah daerah harus sinkron antara satu dengan yang lain. “Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi di mana memiliki keterhubungan mobilitas antarwilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi di antara wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Polana. Meski demikian, Polana menjelaskan jika aturan yang nantinya diterbitkan masing-masing pemerintah daerah dapat disesuaikan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda. “Yang penting dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang,” ungkapnya. Kesepakatan terkait jam operasional, Polana menyampaikan jika angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06:00 sampai 18:00 WIB. “Sementara terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak boleh mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” tambahnya. Terkait permasalahan ojek, Polana meminta semua pihak perlu memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19 sebenarnya sudah sama dengan aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan Covid-19 khususnya di sektor transportasi. Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda. Adapun ketentuan dalam Pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi, sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi. Namun perlu digarisbawahi bahwa sepeda motor dimungkinkan mengangkut penumpang jika kondisinya sangat memaksa dan harus memenuhi protokol kesehatan. Di Kota Bogor sendiri, untuk masalah transportasi umum memang masih beroperasi. Dedie menjelaskan, pada pelaksanaan PSBB nanti, jumlah angkot yang boleh beroperasi di Kota Bogor hanya 50 persen dari total jumlah angkot sekarang. Tak sampai di situ, jam operasional angkot pun ikut diatur Pemkot Bogor, yaitu mulai dari pukul 06:00 sampai 18:00 WIB. ”Dalam satu angkot juga penumpangnya tidak boleh lebih dari 6 (enam) orang dan harus mengenakan masker,” jelasnya. Selain itu, Dedie juga menerangkan, saat ini ia dan kepala daerah di Bodebek sudah menyurati PT KCI dan PT KAI untuk memberhentikan pelayanan kereta commuter line dari Bogor ke Jakarta untuk memaksimalkan PSBB. ”Hal ini agar efektivitas PSBB tercapai dan upaya menurunkan risiko penyebaran Covid-19 berhasil secara kualitatif dan kuantitatif,” terangnya. Sedangkan untuk ojek online, secara tegas Dedie mengatakan tidak boleh mengangkut penumpang saat pemberlakuan PSBB. Mendukung program tersebut, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mendata berapa banyak sopir ojek online yang akan kehilangan mata pencaharian agar mendapatkan bantuan. ”Masjid saja nggak boleh dipakai, apalagi ojol (OTR). Mereka yang memang masuk DTKS pasti dapat bantuan dan non-DTKS diinput data dari wilayah. Warga dengan profesi ojol dan memenuhi syarat pasti diikutkan dalam program bantuan Pemkot Bogor,” pungkasnya.(dil/b/ yok/py)