Kamis, 1 Juni 2023

DPRD: KCD Gagal Lihat Potensi Siswa Berbakat

- Rabu, 24 Juni 2020 | 09:36 WIB

METROPOLITAN – Seng­karut persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat melalui jalur prestasi (japres) mulai disorot anggota DPRD Kota Bogor. Bukan tanpa alasan wakil rakyat ikut menyoroti persoalan PPDB yang terjadi di Kota Bogor. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengaku menerima banyak aduan dari sejumlah atlet yang ber­prestasi di Kota Bogor lanta­ran tak bisa masuk ke SMA Negeri yang diinginkan para atlet. Padahal, banyak atlet yang mempunyai prestasi gemilang dan membawa ha­rum nama Kota Bogor. Atang mengaku telah ber­komunikasi dengan kepala Kantor Cabang Daerah (KCD) Jawa Barat Wilayah III Kota Bogor. Namun, KCD tidak melihat potensi para atlet yang ingin masuk ke SMA negeri hanya dengan alasan jika ekstrakurikuler tidak ada di SMA yang dituju. ”Dinas Pen­didikan Provinsi atau KCD gagal melihat potensi siswa yang berbakat,” tegasnya. Politisi PKS ini menyayangkan ada ketidaksinkronan antara kebijakan yang dibuat sekolah atau KCD dalam japres, teru­tama bidang olahraga. Sebab, banyak sekali atlet yang mem­punyai potensi besar namun saat sistem PPDP ini dijalankan hanya beberapa cabang olah­raga (cabor) tertentu yang mendapatkan kuota di masing-masing SMA. Padahal, ber­prestasi itu tak bisa dibatasi hanya cabor tertentu. Sementara itu, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bogor, Benninue Argoebie, menuturkan, peno­lakan terjadi lantaran tak ada cabang olahraga dalam daftar ekstrakurikuler di SMA. Pada­hal tahun sebelumnya ini tidak pernah terjadi. “Tahun ini sedih juga. Walau jumlah japres ber­tambah dari 10 menjadi 25 persen, tahun ini sangat ba­nyak penolakan oleh SMA negeri terhadap atlet berpresta­si Kota Bogor,” bebernya. Benninue merasa sedih lan­taran sejumlah atlet andalan­nya tidak bisa mengenyam bangku pendidikan di sejum­lah sekolah negeri ternama di Kota Bogor. Bahkan yang sudah mendapat rekomen­dasi mutlak dari KONI ikut ditolak. Dari 47 cabang olah­raga yang terdaftar di KONI Kota Bogor, hanya 21 cabang olahraga yang bisa mengklaim japres dari KONI. Sebab, 21 cabang olahraga itu termasuk ekstrakurikuler sekolah. Jika melihat regulasi Pera­turan Gubernur (Pergub) Jawa Barat, jumlah cabang olahraga penerima japres KONI sama sekali tidak dibatasi. ”Karena ada kebijakan yang saya pikir tidak pro terhadap siswa yang dibuat Dinas Pen­didikan (Disdik) provinsi. Kalau melihat aturan pergub memang tidak dibatasi cabang olahraganya,” beber pria yang akrab disapa Ben ini. Selain itu, Ben juga menga­ku sempat berkomunikasi dengan pihak KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait permasalahan tersebut. Namun, jawaban yang tidak diharapkan justru didapatnya. Ia akan mencoba menyurati permasalahan ini kepada Pe­merintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. ”Semoga tahun depan tidak ada atlet daerah yang tidak bisa sekolah di negeri. Itu hak mereka untuk sekolah, karena sekolah ne­geri adalah pilar utama untuk menerima atlet,” ujarnya. Untuk memberikan kemu­dahan bagi atlet andalan dalam mengenyam pendidikan, sam­bung dia, ini merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi mereka. Sebab, mereka meru­pakan pahlawan di bidang olahraga bagi daerah. Ben tak ingin kebijakan ini memenga­ruhi loyalitas atlet dalam mem­bela Kota Bogor ke depannya. Ia tidak ingin kehilangan se­jumlah atlet andalannya lan­taran ditawari fasilitas pendi­dikan yang layak oleh sejumlah daerah lain di luar Kota Bogor. ”Ini semua untuk mengaman­kan atlet tetap menjadi atlet Kota Bogor dan Jawa Barat. Jangan sampai atlet kita pindah hanya karena bersekolah. Ka­lau dia ditawarin jadi atlet Ka­limantan bagaimana? Ditawar­kan di sekolah di sana? Tentu ini akan berpengaruh terhadap prestasi olahraga Kota Bogor ke depannya,” ungkapnya. (mam/py)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

X