METROPOLITAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menggelar uji emisi gas buangan kendaraan di Kompleks Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Rabu (11/11). Uji emisi tersebut dilakukan pasca adanya Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP), beberapa waktu lalu. Kepala Seksi Pengendalian dan Pencemaran DLH Kabupaten Bogor, Sugeng Suwanda, mengatakan, pengujian uji emisi gas buang kendaraan dilakukan mulai dari wilayah perkotaan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Sugeng mengatakan, uji emisi gas buangan kendaraan dilakukan pihaknya selama dua hari ke depan dengan target 300 unit kendaraan setiap harinya. ”Target utama kita adalah kendaraan roda empat atau lebih,” katanya. Menurutnya, uji emisi gas buang kendaraan merupakan program DLH Kabupaten Bogor untuk mengetahui kualitas udara perkotaan. ”Nantinya ini akan menjadi landasan evaluasi kita untuk uji petik dalam mengetahui emisi gas buangan kendaraan,” ujarnya. Selain itu, sumber pencemaran udara intinya berasal dari dua jenis, yakni pencemaran bergerak dan tidak bergerak. ”Yang bergerak itu seperti dari kendaraan di perkotaan. Kalau tidak bergerak seperti pabrik industri dan lainnya,” tuturnya. Uji emisi gas buang kendaraan yang dilakukan DLH Kabupaten Bogor dilakukan secara gratis. Hal ini tentu sangat berguna bagi pengendara untuk mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin. ”Pemeriksaan ini meliputi analisa kandungan karbondioksida dan hidrokarbon dalam gas buang. Uji emisi juga membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara cepat,” ucapnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 ambang batas emisi untuk kendaraan berbahan bakar solar untuk tahun di bawah 2010 harus di bawah 70.0 dan kendaraan di atas 2010 ambang batasnya 40.0. Sedangkan kategori bensin untuk kendaraan di bawah 2007 yakni 4.50 CO dan 12.000 ppm. ”Untuk kendaraan di atas 2007, 1.50 CO dan 200 ppm,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris DLH Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan, kualitas udara di Kabupaten Bogor cukup baik. Hal itu didapatkan dari hasil uji emisi di wilayah industri, permukiman padat dan lainnya. Ia juga meminta pabrik dan industri di Kabupaten Bogor memenuhi standar baku mutu udara. ”Untuk meningkatkan kualitas udara lebih baik lagi, maka industri atau pabrik di Kabupaten Bogor diwajibkan memenuhi baku mutu udara dalam pembuangan udara hasil produksinya,” ucapnya. (ogi/mam/py)