METROPOLITAN – Jelang libur panjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Komunitas (PSBMK) hingga 8 Januari 2021. Aturan itu mengacu pada penerapan pembatasan kegiatan pada masa pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. “Iya (PSBMK diperpanjang), itu mengikuti Jawa Barat, sampai 8 Januari 2021,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya usai rapat evaluasi PSBMK di Balai Kota Bogor, Selasa (22/12). Pemkot Bogor juga akan menerapkan berbagai pembatasan kegiatan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ibadah Natal di gereja pun dibatasi kapasitas jemaat yang datang serta waktu yang juga dibatasi. “Jadi, ibadah diperbolehkan dengan pembatasan, tetapi tidak diperbolehkan untuk melakukan perayaan. Termasuk perayaan tahun baru. Kami minta semua mematuhi ini untuk tidak menimbulkan kerumunan di hotel, restoran, kafe dan sebagainya,” ujarnya. Selain itu, Pemkot Bogor juga bakal menerapkan batasan aturan jam operasional pada tanggal tertentu saat libur Nataru. Aturan tersebut menyelaraskan aturan di DKI Jakarta dan daerah penyangga ibu kota seperti Kabupaten Bogor dan lainnya. “Yakni membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 WIB pada 24, 25, 26 dan 27 Desember. Lalu pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Itu dibatasi jam operasional untuk rumah makan, kafe, restoran, toko-toko, mal hingga jam 7 malam. Di luar tanggal itu jam operasional berlaku seperti sekarang,” terangnya. Begitu pula dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kebijakan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor akan berakhir Rabu (23/12). Kemungkinan besar PSBB akan kembali diperpanjang menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah rapat evaluasi sekaligus membuat kebijakan terkait menghadapi libur Nataru. Kami mempedomani arahan Satgas Pusat. Khusus Jabodetabek, karena dekat Jakarta, rumusan kebijakannya mengikuti. Di antaranya PSBB Kabupaten Bogor berakhir 23 Desember, 24 Desember otomatis memperpanjang. Kita mengahadapi Nataru,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, Selasa (21/12). Menurut Irwan, ada beberapa skenario untuk perpanjangan PSBB kali ini. Pertama, hanya dilakukan satu kali masa inkubasi atau 14 hari. Opsi kedua diperpanjang 28 hari atau 2 kali masi inkubasi. “Karena kita harus mengatur kebijakan tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ada wacana mulai 11 Januari pembelajaran langsung bisa dimulai. Kalau dua kali masa inkubasi harus diatur juga soal pendidikan. Kalau satu kali masa inkubasi aman. Nanti tinggal soal PJJ kita atur berikutnya. Atau, bisa juga skenario khusus, pendidikan itu diatur Perbup sendiri, jadi bisa langsung dua kali masa inkubasi,” terangnya. Meski begitu, Irwan mengaku tidak banyak aturan yang berubah pada PSBB selanjutnya. Hanya saja ada pemberlakuan jam operasional khusus bagi minimarket dan mal pada libur Natal dan Tahun Baru. “Pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan PSBB sebelumnya. Cuma memang akan disesuaikan libur Natal dan Tahun Baru, seperti pembatasan jam operasional mal dan minimarket yang lebih awal,” ungkapnya. Untuk waktu libur Natal 2020 jatuh pada 23 Desember hingga 25 Desember. Sementara libur Tahun Baru mulai 31 Desember hingga 3 Januari 2021. Saat libur Nataru, pengawasan wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Bogor akan diperketat. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan, wisatawan juga diminta menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku minimal tiga hari. “Nanti kita buka cek poin di Ciawi Puncak. Tempat-tempat lainnya seperti Sukamakmur hingga Bogor Barat juga diberlakukan. Tim juga akan berpatroli mengecek protokol kesehatan tempat wisata dan pengunjungnya,” tandas Irwan. (ryn/fin/mam/py)