METROPOLITAN – Persidangan kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto (IR), akan kembali digelar Jumat (26/3). Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, mengatakan, untuk persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan. Materinya berisikan agenda pembacaan tuntutan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. “JPU membacakan tuntutan tentunya mengacu pada apa yang sudah kita dakwakan berdasarkan fakta serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Nah, ini yang akan kita turunkan dalam tuntutan kepada terdakwa IR,” kata Juanda. Setelah selesai agenda pembacaan tuntutan, sambung Juanda, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan dari terdakwa lalu ada tanggapan dari jaksa, kemudian tanggapan lagi dari terdakwa dan ditutup dengan putusan hakim. “Masih ada 4 sampai 5 sidang lagi lah,” jelas Juanda. Dalam persidangan yang sudah dilalui, ada belasan saksi dan sejumlah alat bukti yang sudah dihadirkan. Sehingga ia mengaku optimis dakwaan yang akan ditujukan kepada IR akan diterima majelis hakim. “Kita optimis atas apa yang didakwakan. Mulai dari alat bukti yang kita hadirkan,” terangnya. Sekadar diketahui, IR didakwa pasal suap dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iryanto diduga menerima suap terkait perizinan sebesar Rp120 juta. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jaksa juga menyertakan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut yakni Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (dil/b/mam/py)