METROPOLITAN - Terungkapnya kasus prostitusi online di Apartemen Bogor Valley oleh Polresta Bogor Kota, memancing reaksi berbagai pihak. Di antaranya anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Endah Purwanti yang menilai apa yang terjadi di Apartemen Bogor Valley sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) yang baru disahkan awal tahun ini. Di mana berdasarkan ayat 1 dan 2, Pasal 19 tentang Tertib Kesusilaan, setiap orang atau badan dilarang melakukan tindakan asusila dan setiap pemilik rumah, hotel dan lain sebagainya dilarang membiarkan tindakan asusila terjadi. Sehingga dengan apa yang terjadi dengan kasus Apartemen Bogor Valley, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus bertindak tegas memberikan sanksi sesuai Pasal 58 Perda Tibum Kota Bogor. Sanksi administratif bisa dikenakan kepada pengelola ataupun pemilik kamar di Apartemen Bogor Valley. “Cabut saja izinnya sementara, karena ini jelas bertentangan dengan Perda Tibum dan Undang-Undang,” katanya kepada Metropolitan, Rabu (14/4). Lebih lanjut politisi PKS ini menyayangkan atas terjadinya kasus prostitusi online di Apartemen Bogor Valley. Ia pun meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor melakukan rehabilitasi kepada PSK dan pengecekan kesehatan. “Jangan sampai menjadi sumber penularan virus, baik HIV maupun Covid-19 dan lain-lain,” paparnya. Hingga berita ini diturunkan, Metropolitan masih menunggu keterangan dari pengelola Apartemen Bogor Valley yang belum menjawab telepon maupun pesan singkat dari pewarta. Sebelumnya, maraknya praktik prostitusi di Apartemen Bogor Valley, Kota Bogor, rupanya diamini pengelola salah satu apartemen terbesar di Kota Bogor ini. Pengelola Apartemen Bogor Valley, Andi Bachrom Razak, mengungkapkan, kasus prostitusi sudah terjadi selama tiga tahun ke belakang. Menurutnya, kasus prostitusi di Apartemen Bogor Valley tidak bisa diselesaikan selama pemilik apartemen terus menyewakan unitnya kepada para muncikari ataupun perantara yang menyewa unit dan menyewakan lagi kepada para muncikari ataupun PSK. “Kami sudah tiga tahun ini menolak adanya prostitusi online ini. Keberadaan broker (penyewa kamar, red) juga jadi persoalan sendiri. Karena ini kan sudah terjual,jadi kita tidak bisa mengintervensi,” ungkapnya. Berbagai bentuk pencegahan terjadinya prostitusi online sudah dilakukan. Di antaranya pada pukul 21:00 WIB ke atas dilarang ada tamu yang datang ke Apartemen Bogor Valley. Sekalipun tamu tersebut memaksa, maka pihak kemanan akan meminta identitas diri dan meminta si pemilik unit menjemput ke bawah. “Kalau orang mau masuk, KTP semua harus difoto dan ditanya juga statusnya apa, suami-isteri bukan. Kalau bukan juga kita nggak kasih masuk,” jelasnya. Namun semua usaha itu diakui sia-sia. Sebab terdapat beberapa pemilik unit apartemen yang diduga menampung para PSK dan muncikari di Apartemen Bogor Valley. Menurutnya, polemik ini terjadi akibat adanya dualisme dalam persoalan pengelolaan Apartemen Bogor Valley. Sebab berdasarkan ketentuan yang ada, seharusnya setiap pemilik unit apartemen harus melaporkan kepada pihak pengelola jika unitnya disewakan ke orang lain agar bisa dilakukan pemantauan. “Memang ada dugaan keterlibatan dari paguyuban. Saya punya buktinya itu. Saya juga dapat laporan dari cewek PSK itu sendiri, dia bilang dilindungi dari pihak sana,” bebernya. Ketika ditanya soal adanya Perda Tibum yang bisa memberikan sanksi kepada pemilik unit apartemen terkait adanya kasus prostitusi, Andi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia berharap, Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor mau membantu pihaknya membersihkan Apartemen Bogor Valley dari prostitusi online. “Saya di Bogor Valley ini saya mau bersihin sudah lama, cuma nggak ada dukungan, jadi mental-mental terus saya capek sendiri. Akhirnya saya jalan sendiri. Itu cara saya. Saya tutup semua pintu akses. Kalau ini ada dukungan, saya harap bisa diberikan,” ujarnya. Sekadar diketahui, keberadaan Apartemen Bogor Valley, Kota Bogor, menjadi sarang prostitusi online. Itu terungkap setelah Polresta Bogor Kota mengamankan satu muncikari, satu penyewa kamar dan dua perempuan yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dijajakan melalui jasa Open Booking Online (Open BO) melalui akun Facebook. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan, ada kamar yang dijadikan sebagai sarang prostitusi online nomor B-1206 yang disewakan oleh FY (20) kepada muncikari dengan inisial DAP (17). “Satu unit kamar itu dia (FY, red) sewakan seharga Rp150.000 per hari. Nah satu PSK bisa dibanderol Rp700.000 sekali main, yang kemudian hasil itu dibagi antara muncikari dan si PSK-nya,” tutupnya. (dil/c/mam/py)